Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00943128

Rincian Aduan

LGWP00943128

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Oct 2022
0 ditandai
kepada YTH BAPAK GUBERNUR JATENG saya mau lapor pak,dulu saya bekerja di toko swlayan dgn bagitu BPJS saya yg dari pemerintah di alihkan di toko. namun selang beberpa tahun saya risegn dan BPJS statusnya menjadi tdk aktif karna saya sdh tdk bekerja, mohon bagaimana bisa mengaktifkan kembali BPJS saya yg dari pemerintah pak, Trimakasihh

Disposisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:21 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:53 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Progress

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:53 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Selesai

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:53 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih