Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00937968
KABUPATEN KUDUS, 13 Aug 2020
@pak ganjar@bbwspj@pusdataru@psdaSeluna@pupr #Mohon maaf bapak kepala/pegawai yg bertugas di BPN, mohon kalau ada proses penyertipikatan tanah bantaran sungai seperti kasus kemarin yg ada di desa Hadipolo 05/05 jekulo kudus tidak di realisasikan pak, kasihan instansi lain dan warga yg merasakan dampak kerugiannya. Kasus kemarin ada tanah bantaran sungai bersertipikat, apakah ketika membuat sertipikat pegawai tidak cek lokasi dulu pak?/ memang peraturan menteri PUPR NO.28 2015 belum di ketahui? sampai-sampai semua instansi yg berwenang kemarin turun ke kantor kecamatan jekulo untuk acr sosialisasi. Mohon pak jangan ada lagi sertipikat terbit di tanah bantaran sungai yg setatusnya adalah Tanah milik negara. Kalau perlu di tinjau ulang sertipikat tsbt dan di batalkan pak, sebagai bentuk integritas. Foto SS laporGub di bawah ini juga sama kasusnya pak? Mohon maaf &Terimakasih banyak pak.
Disposisi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:43 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:49 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah