PENGADUAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA TAHUN 2017–2019 DESA PAWEDEN
Mohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Paweden pada tahun 2017 s.d. 2019.
Dugaan tersebut berkaitan dengan Saman selaku Sekretaris Desa Paweden, yang diduga menerima uang pencairan untuk pembayaran material dari Bendahara Desa. Uang tersebut diduga diserahkan secara langsung kepada Saman dan kemudian disetorkan ke rekening pribadi atas nama Saman melalui Bank BRI Unit Karangkobar.
Dana yang diduga masuk ke rekening pribadi tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah dan perlu dipastikan sumber serta penggunaannya.
Mohon dilakukan pemeriksaan khusus terhadap:
1. Pencairan dana material Desa Paweden tahun 2017–2019.
2. Penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Saman.
3. Mutasi rekening pribadi Saman di BRI Unit Karangkobar pada periode tersebut.
4. Kesesuaian setoran rekening dengan jumlah pencairan dan SPJ Desa.
5. Bukti pembelian serta pembayaran material.
6. Penggunaan dana setelah disetorkan ke rekening pribadi.
7. Apabila ditemukan penyimpangan, mohon dihitung potensi kerugian keuangan negara/desa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Mohon pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen pencairan, SPJ, keterangan Bendahara, keterangan Saman, dan data transaksi perbankan, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.