Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00924954

Rincian Aduan

LGWP00924954

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
12 Sep 2026
0 ditandai

PENGADUAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA TAHUN 2017–2019 DESA PAWEDEN


Mohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Paweden pada tahun 2017 s.d. 2019.


Dugaan tersebut berkaitan dengan Saman selaku Sekretaris Desa Paweden, yang diduga menerima uang pencairan untuk pembayaran material dari Bendahara Desa. Uang tersebut diduga diserahkan secara langsung kepada Saman dan kemudian disetorkan ke rekening pribadi atas nama Saman melalui Bank BRI Unit Karangkobar.


Dana yang diduga masuk ke rekening pribadi tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah dan perlu dipastikan sumber serta penggunaannya.


Mohon dilakukan pemeriksaan khusus terhadap:


1. Pencairan dana material Desa Paweden tahun 2017–2019.

2. Penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Saman.

3. Mutasi rekening pribadi Saman di BRI Unit Karangkobar pada periode tersebut.

4. Kesesuaian setoran rekening dengan jumlah pencairan dan SPJ Desa.

5. Bukti pembelian serta pembayaran material.

6. Penggunaan dana setelah disetorkan ke rekening pribadi.

7. Apabila ditemukan penyimpangan, mohon dihitung potensi kerugian keuangan negara/desa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Mohon pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen pencairan, SPJ, keterangan Bendahara, keterangan Saman, dan data transaksi perbankan, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Disposisi

Sabtu, 12 September 2026 - 05:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 14 September 2026 - 08:16 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT