Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00848840

Rincian Aduan

LGWP00848840

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
10 Apr 2025
0 ditandai
Untuk yang terhormat bapak/ibu Saya hanya ingin tahu apakah Murid dimintai 150k untuk administrasi ujian itu pungli/bukan ya? Maaf saya belum terlalu paham tapi menurut saya ini memberatkan murid murid smp 01 pekalongan dan saya kebetulan murid dari sekolah itu Dan bukannya ini NEGERI ya?

Disposisi

Kamis, 10 April 2025 - 14:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 14 April 2025 - 07:54 WIB

Kota Pekalongan

Terimakasih laporan anda kami disposisi ke Dinas Pendidikan

Progress

Rabu, 16 April 2025 - 16:01 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih atas pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan, mohon maaf baru bisa kami jawab karena harus dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu untuk memahami permasalahan yang disampaikan. Hasil klarifikasi dan konfirmasi kami kepada SMP Negeri 1 Pekalongan diperoleh jawaban bahwa dalam rangka memfasilitasi kelancaran administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa kelas IX ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, SMP Negeri 1 Pekalongan dengan persetujuan pengurus komite sekolah berinisiatif untuk membantu siswa menyiapkan hal tersebut.
Adapun fasilitas yang diperlukan siswa adalah:
a.    Foto (3 x 4 10 lembar, 2 x 3 5 lembar, foto bersama tiap kelas, dan CD file)
b.    Stopmap file beridentitas
c.    Buku album kenangan kelas 9
d.    Fotocopy rapot semester 1 – 6 rangkap dua ( 2 x 60 lembar)
e.    Fotocopy ijazah 10 lembar (bolak balik)
f.    Fotocopy rekap nilai semester 1 – 5 untuk mendaftar sekolah
Guna memenuhi kebutuhan tersebut dibutuhkan biaya sebesar Rp150.000,00. Fasilitas tersebut bersifat tidak wajib atau sukarela.
Adapun terkait pertanyaan apakah itu pungli/bukan ? dengan merujuk pengertian pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada. Sedangkan yang ditawarkan oleh SMP Negeri 1 adalah fasilitasi untuk kelancaran administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa sehingga dibutuhkan biaya sebesar Rp. 150.000,- dan fasilitasi itu tidak wajib atau sukarela. Dapat disimpulkan bahwa inisiasi fasilitasi yang ditawarkan SMP N 1 tidak harus/tidak memaksa siswa untuk memenuhi. Namun dengan konsekuensi siswa tersebut tetap harus memenuhi administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa kelas IX ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi meskipun memakai jasa/fasilitasi di luar sekolah. Adapun kebutuhan pemenuhan administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa kelas IX ke jenjang yang lebih tinggi tidak termasuk dalam komponen belanja yang dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demikian, mohon untuk dapat dipahami. Terima kasih

Selesai

Rabu, 16 April 2025 - 16:01 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih atas pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan, mohon maaf baru bisa kami jawab karena harus dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu untuk memahami permasalahan yang disampaikan. Hasil klarifikasi dan konfirmasi kami kepada SMP Negeri 1 Pekalongan diperoleh jawaban bahwa dalam rangka memfasilitasi kelancaran administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa kelas IX ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, SMP Negeri 1 Pekalongan dengan persetujuan pengurus komite sekolah berinisiatif untuk membantu siswa menyiapkan hal tersebut.
Adapun fasilitas yang diperlukan siswa adalah:
a.    Foto (3 x 4 10 lembar, 2 x 3 5 lembar, foto bersama tiap kelas, dan CD file)
b.    Stopmap file beridentitas
c.    Buku album kenangan kelas 9
d.    Fotocopy rapot semester 1 – 6 rangkap dua ( 2 x 60 lembar)
e.    Fotocopy ijazah 10 lembar (bolak balik)
f.    Fotocopy rekap nilai semester 1 – 5 untuk mendaftar sekolah
Guna memenuhi kebutuhan tersebut dibutuhkan biaya sebesar Rp150.000,00. Fasilitas tersebut bersifat tidak wajib atau sukarela.
Adapun terkait pertanyaan apakah itu pungli/bukan ? dengan merujuk pengertian pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada. Sedangkan yang ditawarkan oleh SMP Negeri 1 adalah fasilitasi untuk kelancaran administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa sehingga dibutuhkan biaya sebesar Rp. 150.000,- dan fasilitasi itu tidak wajib atau sukarela. Dapat disimpulkan bahwa inisiasi fasilitasi yang ditawarkan SMP N 1 tidak harus/tidak memaksa siswa untuk memenuhi. Namun dengan konsekuensi siswa tersebut tetap harus memenuhi administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa kelas IX ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi meskipun memakai jasa/fasilitasi di luar sekolah. Adapun kebutuhan pemenuhan administrasi kelulusan dan pendaftaran siswa kelas IX ke jenjang yang lebih tinggi tidak termasuk dalam komponen belanja yang dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demikian, mohon untuk dapat dipahami. Terima kasih