Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00839272

Rincian Aduan

LGWP00839272

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
13 Apr 2018
0 ditandai
Lapor Gub..Rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Klaten rawan KKN. Rumor yang beredar di desa Karangwungu (kecamatan Karangdowo) dari seluruh pendaftar rekrutmen perangkat desa, yang akan terpilih adalah kerabat dari kepala desa. Saya sebagai warga menghendaki perangkat desa yang akhirnya dilantik adalah orang yang kompeten, dibuktikan dengan lolos semua tes yang diselenggarakan sesuai kompetensi jabatan. MOHON DIKAWAL PROSES REKRUTMEN SAAT INI NGGIH PAK,, NUWUN..

Disposisi

Jumat, 13 April 2018 - 14:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 13 April 2018 - 14:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindak lanjuti 

Progress

Jumat, 13 April 2018 - 15:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

dalam ketentuan perda dan perbup dimaksud tidak ada larangan bagi kerabat kepala desa untuk ikut mendaftarkan diri sebagai perangkat desa..seluruh warga negara indonesia berhak mendaftarkan diri sebagai perangkat desa sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 15 perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

Selesai

Jumat, 13 April 2018 - 15:26 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab