Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00796399
Rincian Aduan
LGWP00796399
Selesai
Public
Ini gimana pak ganjaaaar? Emang boleh kota Tegal lockdown sendiri gitu? Negara hukum apa negara apa ini? Tolong diperingati
Topik
Disposisi
Jumat, 27 Maret 2020 - 08:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 23:24 WIBBIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai penjelasan Bapak Gubernur di beberapa media massa, yg ditetapkan di Kota Tegal adalah karantina/isolasi wilayah, jalan provinsi dan jalan nasional masih dibuka. Berdasarkan Surat Edaran Sekda Kota Tegal, isolasi wilayah dilakukan 30 maret 2020 - 30 Juli 2020. Operasional isolasi dilakukan dengan cara membuat 1 pintu masuk/keluar di jalan kota (jalan Proklamasi) yg dipantau oleh petugas pemeriksa. Orang yg keluar masuk kota melalui jalan tersebut akan diperiksa sesuai protokol pencegahan covid-19. Warga di dalam kota dihimbau untuk tetap di rumah kecuali ada keperluan penting/mendesak. Informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram @pemkot.tegal
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:02 WIBBIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA
Selesai
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:02 WIBBIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA