Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00745161
KABUPATEN PATI, 08 Jul 2020
Assalamualaikum Pak Gub , saya mau lapor bahwa didepan rumah saya sekeluarga dipagari tembok secara sepihak oleh pemerintah desa Kutoharjo ,Pati tanpa musyawarah dari saya sekeluarga , saya mewakili keluarga saya mohon keadilan untuk meyelesaikan masalah ini.
Disposisi
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:19 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 13:12 WIB
Kabupaten Pati
- Tanah yang dipagari tersebut adalah tanah GG yang tercatat di buku partisi Desa Kutoharjo yang setiap tahunnya sejak jaman penjajahan digunakan untuk acara sedekah bumi.
- Pembangunan pagar tembok tersebut merupakan kemauan /kehendak dari warga dukuh Karangdowo Desa Kutoharjo itu sendiri, yaitu dengan cara musyawarah dengan hasil kesepakatan untuk segera membangun pagar tembok tersebut dengan biaya swadaya masyarakat.
- Maksud dan tujuan dibangunnya pagar tembok tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .
- Dengan dibangunnya rumah pribadi di atas tanah GG tersebut, warga sudah tidak bisa lagi menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan sedekah bumi/Bersih Desa.
- Telah dilakukan musyawarah dengan Camat Pati waktu itu (Bapak M.Budi Prasetyo,S.Sos) selanjutnya diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Pati dengan menghadirkan Saudara /Keluarga Saudara, Kades Kutoharjo, Ketua RW I, Ketua RT se Dukuh Karangdowo, anggota BPD serta tokoh masyarakat Dukuh Karangdowo.
- Dari musyawarah tersebut dihasilkan kesepakatan pengajuan batas tanah GG dengan batas tanah Saudara.
- Sebelum dibangunnya pagar tembok tersebut Pemerintah Desa sudah mengirim surat Pemberitahuan kepada Saudara yang dikiraim pada tanggal 19 Juini 2020.
- Dari rentang waktu tanggal 19 Juni 2020 sampai tanggal 20 Juni 2020, yaitu saat dimulainya pekerjaan Saudara/Keluarga Saudara tidak mempermasalahkan pembangunan tembok tersebut yang artinya sudah tidak ada masalah.