Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00697623
Rincian Aduan
LGWP00697623
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 April 2023 - 09:38 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinsikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Progress
Rabu, 26 April 2023 - 12:54 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri :
1. Bahwa kami Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tidak dapat menjawab persoalan saudara secara kongkrit karena saudara tidak menyebutkan Nomor Sertifikat Hak Milik tanah milik orang tua saudara dan atau sertifikat bidang tanah yang saudara adukan
2. Bahwa untuk menjawab permasalahan yang saudara adukan ke aplikasi lapor gub, kami Kantor Pertanahan kabupaten Wonogiri menyarankan saudara untuk melakukan aduan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
3. Bahwa untuk melakukan aduan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri saudara untuk melengkapi persyarakatan administrasi sebagai berikut:
a. Fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabla dikuasakan;
b. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah;
c. Fotokopi data pendukung lainya atas tanah objek sengketa
d. Uraian Singkat kronologis kasus
4. Bahwa dengan saudara melakukan pengaduan ke kantor pertanahan kabupaten Wonogiri kami dapat menindaklanjuti dan menangani kasus yang saudara adukan sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Selesai
Rabu, 26 April 2023 - 12:55 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri :
1.
Bahwa kami Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tidak dapat menjawab
persoalan saudara secara kongkrit karena saudara tidak menyebutkan Nomor
Sertifikat Hak Milik tanah milik orang tua saudara dan atau sertifikat
bidang tanah yang saudara adukan
2. Bahwa untuk menjawab permasalahan
yang saudara adukan ke aplikasi lapor gub, kami Kantor Pertanahan
kabupaten Wonogiri menyarankan saudara untuk melakukan aduan ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Wonogiri
3. Bahwa untuk melakukan aduan ke
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri saudara untuk melengkapi
persyarakatan administrasi sebagai berikut:
a. Fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabla dikuasakan;
b. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah;
c. Fotokopi data pendukung lainya atas tanah objek sengketa
d. Uraian Singkat kronologis kasus
4.
Bahwa dengan saudara melakukan pengaduan ke kantor pertanahan kabupaten
Wonogiri kami dapat menindaklanjuti dan menangani kasus yang saudara
adukan sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku