Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00697623
KABUPATEN WONOGIRI, 26 Apr 2023
Mohon keadilan PK mohon minta tolong saya warga desa sumber conto kecamatan Bulukerto kab.wonogiri tanah orang tua kami batasnya di aku orang udah kita coba di selesaikan di kantor desa tapi TDK ada titik temu kronologisnya luas tanah 7000 M2 di bagi 2 bude saya dan BPK saya punyanya bude saya di jual setelah itu yg beli bikin sertifikat tanpa ngasih tahu orang tua saya ngukurnya dia ngukur sendiri kemudian nyorok batas yg sudah di wariskan sampe orang tua kami meningal TDK ada titik temunya mohon bantuannya PK Ganjar terima kasih ..?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 08:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 April 2023 - 09:38 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinsikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Progress
Rabu, 26 April 2023 - 12:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri :
1. Bahwa kami Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tidak dapat menjawab persoalan saudara secara kongkrit karena saudara tidak menyebutkan Nomor Sertifikat Hak Milik tanah milik orang tua saudara dan atau sertifikat bidang tanah yang saudara adukan
2. Bahwa untuk menjawab permasalahan yang saudara adukan ke aplikasi lapor gub, kami Kantor Pertanahan kabupaten Wonogiri menyarankan saudara untuk melakukan aduan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
3. Bahwa untuk melakukan aduan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri saudara untuk melengkapi persyarakatan administrasi sebagai berikut:
a. Fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabla dikuasakan;
b. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah;
c. Fotokopi data pendukung lainya atas tanah objek sengketa
d. Uraian Singkat kronologis kasus
4. Bahwa dengan saudara melakukan pengaduan ke kantor pertanahan kabupaten Wonogiri kami dapat menindaklanjuti dan menangani kasus yang saudara adukan sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Selesai
Rabu, 26 April 2023 - 12:55 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri :
1.
Bahwa kami Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tidak dapat menjawab
persoalan saudara secara kongkrit karena saudara tidak menyebutkan Nomor
Sertifikat Hak Milik tanah milik orang tua saudara dan atau sertifikat
bidang tanah yang saudara adukan
2. Bahwa untuk menjawab permasalahan
yang saudara adukan ke aplikasi lapor gub, kami Kantor Pertanahan
kabupaten Wonogiri menyarankan saudara untuk melakukan aduan ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Wonogiri
3. Bahwa untuk melakukan aduan ke
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri saudara untuk melengkapi
persyarakatan administrasi sebagai berikut:
a. Fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabla dikuasakan;
b. Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah;
c. Fotokopi data pendukung lainya atas tanah objek sengketa
d. Uraian Singkat kronologis kasus
4.
Bahwa dengan saudara melakukan pengaduan ke kantor pertanahan kabupaten
Wonogiri kami dapat menindaklanjuti dan menangani kasus yang saudara
adukan sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku