Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00604289
KABUPATEN SEMARANG, 22 Jul 2024
Mohon informasinya terkait sertifikasi tanah massal, kronologinya: 1. Sekitar tahun 2012 / 2013 orang tua saya mengikuti sertifikasi tanah massal yang diakomordir oleh Pemerintah Desa Dadapayam, Kec. Suruh 2. Namun saat itu ada 1 sertifikat yang belum bisa diambil karena belum ada uang untuk menebus biaya administrasi 3. Di tahun 2024 ini orang tua saya kembali menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut, tetapi pejabat desa yang berwenang sudah berganti 4. Informasinya sertifikat sudah dikembalikan ke Badan Pertanahan Ungaran 5. Setelah saya bertanya ke petugas Pertanahan, dibutuhkan Nomor Berkas (HM), nama petugas Puldadis yang dulu ke lapangan 6. Kendalanya : Pejabat desa sudah berganti orang dan tidak tahu menahu perihal pemberkasan 7. Orang tua saya juga tidak tahu menahu perihal nomor berkas maupun puldadisnya Mohon bantuannya apakah ada solusi terkait permasalahan ini? terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 22 Juli 2024 - 14:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Juli 2024 - 07:51 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima, dan telah kami teruskan ke instansi terkait untuk dapat ditindaklanjuti. Terimakasih
Progress
Senin, 05 Agustus 2024 - 08:16 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor terkait aduan anda sudah kami lakukan koordinasi dengan Kecamatan Suruh, kemudian hasilnya pihak Kecamatan Suruh sudah mengagendakan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang di sampaikan. Terimakasih
Selesai
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:51 WIB
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas aduan yang Bapak/Ibu sampaikan. Kami informasikan bahwa aduan tersebut telah kami tanggapi dan diterima sebagai usulan saran.