Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00583805

Rincian Aduan

LGWP00583805

Disposisi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
16 Mar 2026
0 ditandai

PERIHAL: Tindak Lanjut atas Aduan Kode LGWP31582708 terkait Kendaraan Dinas Nopol H 1092 XZ

Menindaklanjuti penyelesaian aduan dengan kode LGWP31582708 mengenai penggunaan kendaraan dinas Nomor Polisi H 1092 XZ, masyarakat menyampaikan tanggapan sekaligus penegasan agar penyelesaian laporan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi juga diikuti dengan langkah perbaikan yang nyata dan dapat dilihat langsung oleh publik.

Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang pengadaannya berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan dinas harus dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan fasilitas negara.

Namun hingga saat ini kendaraan dinas nopol H 1092 XZ tersebut masih belum memiliki identitas instansi yang terlihat jelas oleh masyarakat ketika berada di ruang publik. Kondisi ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui kendaraan tersebut merupakan milik instansi apa, sehingga pengawasan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas menjadi tidak optimal.

Untuk itu perlu dilakukan langkah perbaikan yang sederhana namun penting, yaitu pemasangan identitas instansi secara jelas pada kendaraan dinas tersebut.

Adapun pemasangan identitas kendaraan dinas dimaksud perlu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kendaraan dinas Nomor Polisi H 1092 XZ harus dipasang stiker identitas resmi yang memuat logo dan nama instansi KPU Provinsi Jawa Tengah.
  2. Pemasangan identitas dilakukan pada body kendaraan bagian kanan dan kiri, serta pada kaca belakang kendaraan agar dapat terlihat dari berbagai arah oleh masyarakat.
  3. Ukuran stiker tidak perlu berukuran besar atau menutup seluruh body kendaraan, namun cukup berukuran sedang dan tetap jelas terlihat dari jarak wajar sehingga masyarakat dapat langsung mengenali kendaraan tersebut.
  4. Identitas harus dipasang secara permanen, tidak mudah dilepas, tidak bersifat sementara, serta tidak mudah dipindahkan.
  5. Material stiker yang digunakan harus kuat, awet, tidak mudah rusak, tidak luntur, serta tahan terhadap panas matahari, hujan, dan kondisi cuaca luar lainnya, mengingat kendaraan dinas digunakan di ruang terbuka setiap hari.

Pemasangan identitas instansi pada kendaraan dinas merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari transparansi penggunaan fasilitas negara. Dengan adanya identitas yang jelas, masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan pemerintah sehingga pengawasan publik dapat berjalan lebih efektif.

Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk komitmen instansi pemerintah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas penyelesaian aduan LGWP31582708 agar terdapat perbaikan nyata dalam pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah.

Hormat masyarakat,

(Rakyat Jawa Tengah)

Disposisi

Senin, 16 Maret 2026 - 13:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah