Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00582755

Rincian Aduan

LGWP00582755

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
15 Jun 2023
1 ditandai
Selamat pagi,, saya mau tanya min,,, apakah untuk pembuatan sertifikat tanah baru dikenakan biaya pajak jual beli dari BPN,,, kalaupun ada tolong kasih tau cara penghitungan biaya yg harus dibayarkan berapa rupiah,,

Disposisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:55 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

Progress

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:02 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten blora :

Terimakasih atas pertanyaan saudara,
Sehubungan dengan biaya pajak yang berkaitan dengan peralihan hak (Jual Beli) merupakan kewenangan instansi terkait, untuk pajak BPHTB merupakan kewenangan BPPKAD sedangkan pajak PPH merupakan kewenangan KPP Pratama. Terimakasih.


Selesai

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten blora :

Terimakasih atas pertanyaan saudara,
Sehubungan dengan biaya pajak yang berkaitan dengan peralihan hak (Jual Beli) merupakan kewenangan instansi terkait, untuk pajak BPHTB merupakan kewenangan BPPKAD sedangkan pajak PPH merupakan kewenangan KPP Pratama. Terimakasih.