Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00582755
Rincian Aduan
LGWP00582755
Selesai
Public
Selamat pagi,, saya mau tanya min,,, apakah untuk pembuatan sertifikat tanah baru dikenakan biaya pajak jual beli dari BPN,,, kalaupun ada tolong kasih tau cara penghitungan biaya yg harus dibayarkan berapa rupiah,,
Disposisi
Kamis, 15 Juni 2023 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 08:55 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Progress
Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:02 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten blora :
| Terimakasih
atas pertanyaan saudara, Sehubungan dengan biaya pajak yang berkaitan dengan peralihan hak (Jual Beli) merupakan kewenangan instansi terkait, untuk pajak BPHTB merupakan kewenangan BPPKAD sedangkan pajak PPH merupakan kewenangan KPP Pratama. Terimakasih. |
Selesai
Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:03 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten blora :
| Terimakasih
atas pertanyaan saudara, Sehubungan dengan biaya pajak yang berkaitan dengan peralihan hak (Jual Beli) merupakan kewenangan instansi terkait, untuk pajak BPHTB merupakan kewenangan BPPKAD sedangkan pajak PPH merupakan kewenangan KPP Pratama. Terimakasih. |