Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00582755
KABUPATEN BLORA, 15 Jun 2023
Selamat pagi,, saya mau tanya min,,, apakah untuk pembuatan sertifikat tanah baru dikenakan biaya pajak jual beli dari BPN,,, kalaupun ada tolong kasih tau cara penghitungan biaya yg harus dibayarkan berapa rupiah,,
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 15 Juni 2023 - 08:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 08:55 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Progress
Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:02 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten blora :
Terimakasih
atas pertanyaan saudara, Sehubungan dengan biaya pajak yang berkaitan dengan peralihan hak (Jual Beli) merupakan kewenangan instansi terkait, untuk pajak BPHTB merupakan kewenangan BPPKAD sedangkan pajak PPH merupakan kewenangan KPP Pratama. Terimakasih. |
Selesai
Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:03 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten blora :
Terimakasih
atas pertanyaan saudara, Sehubungan dengan biaya pajak yang berkaitan dengan peralihan hak (Jual Beli) merupakan kewenangan instansi terkait, untuk pajak BPHTB merupakan kewenangan BPPKAD sedangkan pajak PPH merupakan kewenangan KPP Pratama. Terimakasih. |