Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00572729
Rincian Aduan
LGWP00572729
Selesai
Public
Pak gub, di pekalongan adakah SMK ato smu yg bisa menerima anak abk...? Mohon di jawab pak... Anak saya mau melanjutkan sekolah Maturnuwun
Disposisi
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIBDINAS PENDIDIKAN
laporan diterima
Progress
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIBDINAS PENDIDIKAN
UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Pasal 10
- Pasal 40
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Maka : SMA atau SMK dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku
Selesai
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIBDINAS PENDIDIKAN
UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Pasal 10
- Pasal 40
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Maka : SMA atau SMK dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku