Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi:
1. Berdasarkan informasi hasil koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas bahwa telah dilakukan audiensi antara pelaku kegiatan dengan warga Desa Rawalo di Kantor Kecamatan Rawalo pada tanggal 14 Agustus 2026 yang dihadiri oleh Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala desa, kasi trantib, Satpol kecamatan, dengan hasil:
a. untuk tuntutan warga Desa Rawalo
- Warga meminta legalitas pertambangan
- Apabila tidak ada legalitas maka untuk segera di tutup
- Warga meminta perbaikan Jalan
- Untuk perbaikan jalan warga meminta seluruh jajaran korwilcam mengawasi
b.Pemilik atas nama Bpk Elco Patikraja belum berijin, kesanggupan dari pihak pemilik siap memperbaiki fasilitas yang rusak
c.Penanggung jawab tambang pasir siap menandatangani surat pernyataan dan menyatakan mau menghentikan proses penambangan.
2. Sebelum menuju lokasi tersebut, dilakukan juga koordinasi dengan Pemerintah Desa Rawalo di Balai Desa Rawalo dengan hasil sebagai berikut:
a. Pernah dilakukan audiensi antara pelaku kegiatan dengan warga Desa Rawalo pada tanggal 9 Agustus 2026 di Bali Desa Rawalo.
b. Selanjutnya dilakukan audiensi Kembali antara pelaku kegiatan dengan warga Desa Rawalo di Kantor Kecamatan Rawalo pada tanggal 14 Agustus 2026.
3. Dilakukan tinjauan lokasi oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan Bersama dengan Pemerintah Desa Rawalo dengan hasil sebagai berikut:
a. Pada Lokasi dengan koordinat -7.5410333 | 109.18326 tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot.
b. Pada lokasi ditemukan adanya bekas aktivitas penambangan seperti pipa-pipa dan mesin sedot dalam keadaan tergeletak dan tidak ada orang di lokasi.
c. Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa Rawalo kegiatan di lokasi tersebut telah berlangsung sejah awal bulan Agustus 2026.

