Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00484682
KABUPATEN JEPARA, 02 Oct 2023
selamat malam bapak, menginformasikan bahwasannya dikabupaten jepara dan di wilayah saya khususnya di kecamatan pecangaan desa pecangaan kulon banyak pangkalan gas elpiji menjual gas 3 kg dengan harga yg tidak sesuai dengan harga pemerintah, karena banyak pangkalan yang menjual harga dikisaran rp.21.000 samapi 25.000,. dengan harga tersebut tentunya sangat memberatkan bagi yang menerima manfaat gas 3kg. demikian laporan saya, tentunya bapak sudah mempunyai data semua pangakalan gas elpigi 3kg yang ada dijawa tengah jadi tidak perlu kami sebutkan satu persatu, mohon sekiranya bapak dapat menertibkan hal tersebut, terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 07:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Oktober 2023 - 09:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 05 Oktober 2023 - 21:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1.Kami melakukan tinjauan lapangan di pangkalan LPG 3 Kg yang berlokasi di Desa Pecangaan Kulon milik Ibu Sri Wartini, dari hasil keterangan kami dapatkan sebagai berikut:a.Pangkalan LPG Milik Ibu Sri Wartini mendapat kiriman dari Agen PT. Kartika Sejahtera.b.Dalam waktu seminggu mendapat kiriman sebanyak 60 tabung setiap hari Sabtu.c.Ibu Sri Wartini menjualnya ke Pedagang/Pengecer dengan harga Rp. 21.000.
2. Informasi di lapangan dari para pedagang UMKM di Desa Pecangaan Kulon Pangkalan LPG 3 Kg, menjual tabung LPG 3 Kg berkisar Rp. 21.000 s.d Rp. 23.000.
3. Harga HET yang sudah di tentukan oleh Pemerintah sesuai dengan SK Gubernur Jateng No. 541/15 Th. 2015 tentang Harga Eceran. (HET per tabung Rp. 15.500,-). Jadi dapat disimpulkan bahwa Para Pemilik Pangkalan perlu pembinaan.
4. Aduan ini akan di koordinasikan dengan Instansi yang berwenang (Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Bagian Retail) dan Hiswana Migas DPC setempat untuk melakukan pembinaan dan penertiban.
5. Kami juga berkoordinasi dengan pemkab Jepara di bagian perekonomian, untuk menyampaikan hasil labgub dan hasil tinjauan lapangan. Pihak pemkab akan melakukan koordinasi antar instansi.
Selesai
Kamis, 05 Oktober 2023 - 21:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL