Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00468423

Rincian Aduan

LGWP00468423

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
29 Jul 2020
0 ditandai
tertipkan tambag pasir ilegal pak gubernur lahan tanah kami di acak2 buat akses jalan dump truck masuk sungai serayu untuk muat pasir

Disposisi

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 29 Juli 2020 - 10:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 30 Juli 2020 - 09:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Saat ini sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait dan menunggu hasil sidak lapangan, tks.

Selesai

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Akhmad Afandi melalui laporgub tanggal 29-07-2020 terkait penambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Kamis tanggal 30-07-2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat bekas kegiatan penggalian dan pengangkutan menggunakan excavator di Sungai Serayu Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°25'04,2"S; 109°25'57,7"E. 
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) unit excavator kapasitas  sekelas PC200, dengan kondisi off dipinggir sungai. 
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Bondan Umartani. 
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama satu bulan terakhir. 
Proses lebih lanjut sedang dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Banjarnegara dan Polda Jateng.