Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00468423
Rincian Aduan
LGWP00468423
Selesai
Public
Lampiran
tertipkan tambag pasir ilegal pak gubernur
lahan tanah kami di acak2 buat akses jalan dump truck masuk sungai serayu untuk muat pasir
Disposisi
Rabu, 29 Juli 2020 - 09:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 29 Juli 2020 - 10:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Kamis, 30 Juli 2020 - 09:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Saat ini sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait dan menunggu hasil sidak lapangan, tks.
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Akhmad Afandi melalui laporgub tanggal 29-07-2020 terkait penambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Kamis tanggal 30-07-2020 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat bekas kegiatan penggalian dan pengangkutan menggunakan excavator di Sungai Serayu Desa Karangjati, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°25'04,2"S; 109°25'57,7"E.
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) unit excavator kapasitas sekelas PC200, dengan kondisi off dipinggir sungai.
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Bondan Umartani.
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama satu bulan terakhir.
Proses lebih lanjut sedang dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Banjarnegara dan Polda Jateng.