ADUAN PENYALAHGUNAAN KENDARAAN DINAS PLAT MERAH
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan laporan masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas plat merah yang terpantau beroperasi pada malam hari di luar indikasi kepentingan kedinasan.
Berdasarkan bukti foto dan dokumentasi yang ada, pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 3 Maret 2026
- Waktu: Pukul 20.40 WIB
- Lokasi: Jl. Pamularsih Raya, Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
Terpantau kendaraan dengan identitas:
- Nomor Polisi: H 1259 XE
- Jenis: Minibus
- Merk/Tipe: Toyota New Avanza 1.3 G M/T
- Tahun: 2013
- Warna: Hitam
- Plat Dasar: Merah (kendaraan dinas pemerintah)
- Samsat Terdaftar: Demak
Dalam dokumentasi tersebut terlihat kendaraan plat merah H 1259 XE memasuki area pusat oleh-oleh di kawasan Jalan Pamularsih pada malam hari sekitar pukul 20.40 WIB.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, untuk kepentingan kedinasan apa kendaraan dinas digunakan mendatangi pusat oleh-oleh pada malam hari, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan tugas dinas.
Sebagaimana diketahui:
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan PNS menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
- PermenPANRB No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan aset daerah harus digunakan sesuai tugas dan fungsi kedinasan.
Karena bukti foto telah tersedia lengkap dengan waktu dan lokasi, maka hal ini bukan sekadar dugaan melainkan temuan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti.
Permohonan masyarakat:
- Meminta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menelusuri instansi pemilik kendaraan H 1259 XE.
- Memeriksa oknum pengguna kendaraan dinas tersebut dan menjelaskan untuk kepentingan dinas apa kendaraan berada di pusat oleh-oleh pada malam hari.
- Jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, agar dijatuhkan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
- Meminta seluruh kendaraan dinas dipasang stiker atau identitas instansi secara permanen agar transparan dan mudah diawasi masyarakat.
Demikian aduan ini disampaikan agar dapat ditindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hormat kami,
Masyarakat