Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00346246
Rincian Aduan
LGWP00346246
Selesai
Public
Lampiran
selamat malam bapak gubernur, mohon bantuannya untuk pembuatan sertifikat rumah. sudah pernah mengajukan ke notaris tpi tidak bisa karena masih tanah sawah. terus sekarang ada program PTSL juga tidak bisa ikut. mohon solusinya
Disposisi
Kamis, 17 Maret 2022 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 17 Maret 2022 - 10:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas Laporan saudara, segera kami koordinasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Selesai
Senin, 21 Maret 2022 - 11:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Banyumas :
1. Bahwa sesuai Undang undang Nomor. 56/PRP/1960 bahwa tanah pertanian kurang dari 2 hektar tidak diperbolehkan dilakukan pemecahan kecuali Pewarisan, apalagi pemecahan yang bertujuan pengkaplingan untuk kegiatan Non Pertanian. Sedangkan untuk tindaklanjutnya mohon dikoordinasikan dengan Intstansi terkait yang membidangi Tata Ruang (Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas) untuk dilihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) sesuai atau tidak lokasi Tanah tersebut untuk kegiatan Non Pertanian.
2. Desa Pandansari Tahun 2022 ini mendapatkan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Bahwa setelah mendapat kepastian arahan fungsi kawasan sesuai Tata Ruang dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas, dipersilahkan mendaftar ke Panitia PTSL Desa Pandansari. Bahwa PTSL khusus untuk tanah tanah yang belum pernah terbit sertipikat (belum pernah terdaftar di Kantor Pertanahan).
1. Bahwa sesuai Undang undang Nomor. 56/PRP/1960 bahwa tanah pertanian kurang dari 2 hektar tidak diperbolehkan dilakukan pemecahan kecuali Pewarisan, apalagi pemecahan yang bertujuan pengkaplingan untuk kegiatan Non Pertanian. Sedangkan untuk tindaklanjutnya mohon dikoordinasikan dengan Intstansi terkait yang membidangi Tata Ruang (Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas) untuk dilihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) sesuai atau tidak lokasi Tanah tersebut untuk kegiatan Non Pertanian.
2. Desa Pandansari Tahun 2022 ini mendapatkan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Bahwa setelah mendapat kepastian arahan fungsi kawasan sesuai Tata Ruang dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas, dipersilahkan mendaftar ke Panitia PTSL Desa Pandansari. Bahwa PTSL khusus untuk tanah tanah yang belum pernah terbit sertipikat (belum pernah terdaftar di Kantor Pertanahan).