Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00346246

Rincian Aduan

LGWP00346246

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
16 Mar 2022
0 ditandai
selamat malam bapak gubernur, mohon bantuannya untuk pembuatan sertifikat rumah. sudah pernah mengajukan ke notaris tpi tidak bisa karena masih tanah sawah. terus sekarang ada program PTSL juga tidak bisa ikut. mohon solusinya

Disposisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 17 Maret 2022 - 10:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas Laporan saudara, segera kami koordinasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten  

Selesai

Senin, 21 Maret 2022 - 11:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Banyumas :
1. Bahwa sesuai Undang undang Nomor. 56/PRP/1960 bahwa tanah pertanian kurang dari 2 hektar tidak diperbolehkan dilakukan pemecahan kecuali Pewarisan, apalagi pemecahan yang bertujuan pengkaplingan untuk kegiatan Non Pertanian. Sedangkan untuk tindaklanjutnya mohon dikoordinasikan dengan Intstansi terkait yang membidangi Tata Ruang (Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas) untuk dilihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) sesuai atau tidak lokasi Tanah tersebut untuk kegiatan Non Pertanian.
2. Desa Pandansari Tahun 2022 ini mendapatkan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Bahwa setelah mendapat kepastian arahan fungsi kawasan sesuai Tata Ruang dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas, dipersilahkan mendaftar ke Panitia PTSL Desa Pandansari. Bahwa PTSL khusus untuk tanah tanah yang belum pernah terbit sertipikat (belum pernah terdaftar di Kantor Pertanahan).