Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00315507
Rincian Aduan
LGWP00315507
Verifikasi
Public
Pak ganjar saya mau tanya, thn kemaren pas pendaftaran masuk sekolah sma dimintai uang gedun, dan sekarang blm lunas apa masih harus melunasi kekurangan nya ung gedung pak?
Disposisi
Senin, 02 Maret 2020 - 11:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Rabu, 01 April 2020 - 16:26 WIBDINAS PENDIDIKAN
| SE Kadisdikbus no 420/00022 tanggal 2 Januari 2020, bahwa untuk pungutan berupa SPP di SMA N, SMK N dan SLB N di Jateng dibebaskan, namun untuk sumbangan yang merupakan peran serta masyarakat (PSM) masih diperbolehkan dengan prinsip sukarela, tidak memaksa, tidak dalam jumlah tertentu. Terkait pelaksanaan di sekolah yang Saudara maksud, untuk dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak sekolah, dan prinsip sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa. |