Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00315507

Rincian Aduan

LGWP00315507

Verifikasi Public
KABUPATEN PEKALONGAN
01 Mar 2020
0 ditandai
Pak ganjar saya mau tanya, thn kemaren pas pendaftaran masuk sekolah sma dimintai uang gedun, dan sekarang blm lunas apa masih harus melunasi kekurangan nya ung gedung pak?

Disposisi

Senin, 02 Maret 2020 - 11:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 01 April 2020 - 16:26 WIB

DINAS PENDIDIKAN

SE Kadisdikbus no 420/00022 tanggal 2 Januari 2020, bahwa untuk pungutan berupa SPP di SMA N, SMK N dan SLB N di Jateng dibebaskan, namun untuk sumbangan yang merupakan peran serta masyarakat (PSM) masih diperbolehkan dengan prinsip sukarela, tidak memaksa, tidak dalam jumlah tertentu. Terkait pelaksanaan di sekolah yang Saudara maksud, untuk dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak sekolah, dan prinsip sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa.