Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00307837

Rincian Aduan

LGWP00307837

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
03 Feb 2025
0 ditandai
Tidak bisa perpanjangan pajak tahunan untuk mobil pickup di Gerai Samasat Keliling. Lokasi Kartasura, Sukoharjo. Informasi, utnuk pickup tidak bisa diperpanjang di Gerai Samsat Keliling. Mengapa demikian? Mengapa tidak diberlakukan seperti kendaraan lainnya?

Disposisi

Senin, 03 Februari 2025 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2025 - 14:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 03 Februari 2025 - 14:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 03 Februari 2025 - 18:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat malam.


Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Bapak/ibu terkait proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling Sukoharjo.


Mohon izin menjawab bapak/ibu, Berdasarkan *Pasal 61 Perpol 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor terkait pengesahan STNK*, disebutkan bahwa syarat dari proses pengesahan STNK antara lain :


a. mengisi formulir pendaftaran

b. melampirkan :


- tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6)


- surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- STNK

- TBPKB


*Sesuai pasal 10 ayat (6) Perpol 7 Th. 2021*, khusus untuk badan usaha, melampirkan :


- Nomor induk berusaha (NIB)

- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

- Surat keterangan menggunakan kop Surat badan usaha dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan usaha dengan bermeterai cukup.


Terkait dengan hal tsb, kami menyarankan kepada Bapak/ibu untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu agar proses pengesahan STNK dalam berjalan dengan lancar.


Terimakasih 🙏🙏