Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00307837
KABUPATEN SUKOHARJO, 03 Feb 2025
Tidak bisa perpanjangan pajak tahunan untuk mobil pickup di Gerai Samasat Keliling. Lokasi Kartasura, Sukoharjo. Informasi, utnuk pickup tidak bisa diperpanjang di Gerai Samsat Keliling. Mengapa demikian? Mengapa tidak diberlakukan seperti kendaraan lainnya?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 03 Februari 2025 - 10:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2025 - 14:49 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 03 Februari 2025 - 14:49 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 03 Februari 2025 - 18:32 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat malam.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Bapak/ibu terkait proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling Sukoharjo.
Mohon izin menjawab bapak/ibu, Berdasarkan *Pasal 61 Perpol 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor terkait pengesahan STNK*, disebutkan bahwa syarat dari proses pengesahan STNK antara lain :
a. mengisi formulir pendaftaran
b. melampirkan :
- tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6)
- surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- TBPKB
*Sesuai pasal 10 ayat (6) Perpol 7 Th. 2021*, khusus untuk badan usaha, melampirkan :
- Nomor induk berusaha (NIB)
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Surat keterangan menggunakan kop Surat badan usaha dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan usaha dengan bermeterai cukup.
Terkait dengan hal tsb, kami menyarankan kepada Bapak/ibu untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu agar proses pengesahan STNK dalam berjalan dengan lancar.
Terimakasih 🙏🙏