Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00307837
Rincian Aduan
LGWP00307837
Disposisi
Senin, 03 Februari 2025 - 10:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2025 - 14:49 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 03 Februari 2025 - 14:49 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 03 Februari 2025 - 18:32 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat malam.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Bapak/ibu terkait proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling Sukoharjo.
Mohon izin menjawab bapak/ibu, Berdasarkan *Pasal 61 Perpol 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor terkait pengesahan STNK*, disebutkan bahwa syarat dari proses pengesahan STNK antara lain :
a. mengisi formulir pendaftaran
b. melampirkan :
- tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6)
- surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- TBPKB
*Sesuai pasal 10 ayat (6) Perpol 7 Th. 2021*, khusus untuk badan usaha, melampirkan :
- Nomor induk berusaha (NIB)
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Surat keterangan menggunakan kop Surat badan usaha dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan usaha dengan bermeterai cukup.
Terkait dengan hal tsb, kami menyarankan kepada Bapak/ibu untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu agar proses pengesahan STNK dalam berjalan dengan lancar.
Terimakasih 🙏🙏