Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:30 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Ali Muchydin
Kami sampaikan bahwa biaya proses baliknama terdiri dari
1. Biaya PNBP yg harus dibayarkan ke negara melalui Kantor Pertanahan Kab. Demak yaitu
1.a. Biaya cek sertipikat Rp. 50.000,-
1.b. Biaya informasi Zona Nilai Tanah Rp. 50.000,- utk mengetahui nilai tanahnya. serta
1.c. Biaya pendaftaran yaitu jumlah dari besarnya nilai tanah + Rp. 50.000,-
2. Biaya BPHTB apabila terkena BPHTB, maka ke BPKPAD.
(penentuan besarnya BPHTB yang menentukan dari BPKPAD); BPN hanya menerima bukti bayarnya saja.
3. Biaya PPH yang menentukan Pajak Pratama. BPN hanya menerima bukti bayarnya.
4. Biaya pembuatan Akta PPAT. Apabila yang akan dibaliknama sudah bersertipikat. (oleh PPAT)
Demikian gambaran biaya yang harus dibayarkan. Untuk lebih jelasnya dipersilahkan datang langsung ke Loket Pelayanan BPN Demak
Jl. Bayangkaran no 1 Demak.
Demikian. Terima kasih