Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00239362
KABUPATEN BANYUMAS, 10 Dec 2021
Apakah proses blokir kendaraan seruwet ini? Saat menyerahkan berkas blokir kendaraan R1743IG, petugas loket Disamsat mengatakan bahwa berkas harus dikirim ke polda jateng, jd petugas langsung menawarkan biro jasa untuk mengantar surat tersebut kepolda dengan biaya tambahan untuk biro jasa. Disini sy curiga ada indikasi pungli, jd sy menolaknya dan mengatakan akan sy kirim sendiri ke semarang, dan berkas dikembalikan sebagian oleh petugas. Mohon arahan dan informasinya prosedur yg benar. Apakah memang seperti itu? Tidak bisa diurus di samsat daerah? Atau memang harus membayar diloket untuk biro jasanya tanpa ada kwitansi?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Desember 2021 - 18:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 18:13 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 10 Februari 2022 - 09:01 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah