Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00234780
KOTA PEKALONGAN, 19 Dec 2024
Yth BBPJN Jateng. Untuk memperlancar arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025 mohon untuk zebra cross yang berada dipersimpangan Pantura Kota Pekalongan, untuk dilakukan pengecatan ulang. Hal ini dikarenakan cat zebra cross sudah LUNTUR dan HILANG. Padahal sangat penting untuk penyebrangan... Terdapat 12 lokasi yang perlu dicat ulang diantaranya : 1). Simpang Terminal, 2). Simpang Exit Tol Grosir Setono, 3). Simpang Barat Kalibanger, 4) Simpang Posis, 5). Simpang Grogolan, 6). Simpang Kebulen, 7). Simpang Ponolawen, 8). Simpang KH Mansyur Muhammadiyah, 9). Simpang Stasiun, 10). THR / Monumen, 11. Simpang Pusri dan 12). Simpang Tirto Jl. Gajah Mada.... Mohon untuk ditindaklanjuti sesuai foto.... Selain itu khusus untuk nomer 2 yaitu Exit Tol Grosir Setono yang sebelah Barat, zebra cross untuk dibuat mundur lagi (lihat foto ilustrasi), supaya pengendara tidak kebablasan untuk melihat lampu merah... Ditunggu segera hasil tindaklanjut nya.... Terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 19 Desember 2024 - 13:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:34 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
segera kami cek
Dikembalikan
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:02 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Admin laporgub
Sehubungan dengan pengaduan tersebut telah kami koordinasikan dengan tim lapangan kami PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dan dari koordinasi tersebut diketahui bahwa pemeliharaan marka zebracross di ruas jalan yang disebutkan oleh pelapor merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Untuk itu mohon kiranya dapat didisposisi kepada dinas terkait. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 14:46 WIB
Kota Pekalongan
terimakasih aduan nya kami sampaikan ke DISHUB
Progress
Kamis, 09 Januari 2025 - 15:26 WIB
Kota Pekalongan
Terimakasih atas laporan nya, untuk persimpangan yang disebut tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangan nya ada di pusat ( kementerian perhubungan). Kami sudah melakukan usulan kepada kementerian perhubungan untuk pemenuhan Marka jalan untuk jalan jalan tersebut
Jawaban Dari Dishub Kota Pekalongan
Selesai
Kamis, 09 Januari 2025 - 15:26 WIB
Kota Pekalongan
Terimakasih atas laporan nya, untuk persimpangan yang disebut tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangan nya ada di pusat ( kementerian perhubungan). Kami sudah melakukan usulan kepada kementerian perhubungan untuk pemenuhan Marka jalan untuk jalan jalan tersebut
Jawaban Dari Dishub Kota Pekalongan