Rincian Aduan
LGWP00234780
Lihat detail lengkap aduan LGWP00234780
LGWP00234780
Admin Gubernuran
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
segera kami cek
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Admin laporgub
Sehubungan dengan pengaduan tersebut telah kami koordinasikan dengan tim lapangan kami PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dan dari koordinasi tersebut diketahui bahwa pemeliharaan marka zebracross di ruas jalan yang disebutkan oleh pelapor merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Untuk itu mohon kiranya dapat didisposisi kepada dinas terkait. Terima kasih.
Admin Gubernuran
Kota Pekalongan
terimakasih aduan nya kami sampaikan ke DISHUB
Kota Pekalongan
Terimakasih atas laporan nya, untuk persimpangan yang disebut tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangan nya ada di pusat ( kementerian perhubungan). Kami sudah melakukan usulan kepada kementerian perhubungan untuk pemenuhan Marka jalan untuk jalan jalan tersebut
Jawaban Dari Dishub Kota Pekalongan
Kota Pekalongan
Terimakasih atas laporan nya, untuk persimpangan yang disebut tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangan nya ada di pusat ( kementerian perhubungan). Kami sudah melakukan usulan kepada kementerian perhubungan untuk pemenuhan Marka jalan untuk jalan jalan tersebut
Jawaban Dari Dishub Kota Pekalongan