Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00234780
Rincian Aduan
LGWP00234780
Lampiran
Disposisi
Kamis, 19 Desember 2024 - 13:50 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:34 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
segera kami cek
Dikembalikan
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:02 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Admin laporgub
Sehubungan dengan pengaduan tersebut telah kami koordinasikan dengan tim lapangan kami PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dan dari koordinasi tersebut diketahui bahwa pemeliharaan marka zebracross di ruas jalan yang disebutkan oleh pelapor merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Untuk itu mohon kiranya dapat didisposisi kepada dinas terkait. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 14:46 WIBKota Pekalongan
terimakasih aduan nya kami sampaikan ke DISHUB
Progress
Kamis, 09 Januari 2025 - 15:26 WIBKota Pekalongan
Terimakasih atas laporan nya, untuk persimpangan yang disebut tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangan nya ada di pusat ( kementerian perhubungan). Kami sudah melakukan usulan kepada kementerian perhubungan untuk pemenuhan Marka jalan untuk jalan jalan tersebut
Jawaban Dari Dishub Kota Pekalongan
Selesai
Kamis, 09 Januari 2025 - 15:26 WIBKota Pekalongan
Terimakasih atas laporan nya, untuk persimpangan yang disebut tersebut merupakan jalan nasional dan kewenangan nya ada di pusat ( kementerian perhubungan). Kami sudah melakukan usulan kepada kementerian perhubungan untuk pemenuhan Marka jalan untuk jalan jalan tersebut
Jawaban Dari Dishub Kota Pekalongan