Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00042647

Rincian Aduan

LGWP00042647

Selesai Public
KOTA SEMARANG
24 Jun 2019
0 ditandai
pak ganjar mohon kebijakannya terkait dengan PPDB yang berkaitan dengan jarak kelurahan ke sekolahan. kantor kelurahan pedalangan ad di jl tusam (samping perumahn jati raya indah) jika dilihat dari map jaraknya dari kantor kelurahan ke SMA 4 hanya 2.1 km. kenapa jarak zonasi yg ditetapkan menjadi 3.8km??? ( padahal itu lokasi kelurahan pedalangan yg sudah tdk aktif / tdk digunakan). yg benar seharusnya kantor kelurahan pedalangan ada di tusam yg berjarak 2.1 jika dengan SMA 4 tolong kebijakannya Pak Ganjar mohon perbaikannya dan kebijakan 🙏🙏

Disposisi

Selasa, 25 Juni 2019 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:05 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.

Selesai

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:37 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan MKKS Kota Semarang terkait hasil pengukuran yang dilaksanakan.