Rincian Aduan : LGWP00042647

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 24 Jun 2019

pak ganjar mohon kebijakannya terkait dengan PPDB yang berkaitan dengan jarak kelurahan ke sekolahan. kantor kelurahan pedalangan ad di jl tusam (samping perumahn jati raya indah) jika dilihat dari map jaraknya dari kantor kelurahan ke SMA 4 hanya 2.1 km. kenapa jarak zonasi yg ditetapkan menjadi 3.8km??? ( padahal itu lokasi kelurahan pedalangan yg sudah tdk aktif / tdk digunakan). yg benar seharusnya kantor kelurahan pedalangan ada di tusam yg berjarak 2.1 jika dengan SMA 4 tolong kebijakannya Pak Ganjar mohon perbaikannya dan kebijakan 🙏🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini