Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP00042647
KOTA SEMARANG, 24 Jun 2019
pak ganjar mohon kebijakannya terkait dengan PPDB yang berkaitan dengan jarak kelurahan ke sekolahan. kantor kelurahan pedalangan ad di jl tusam (samping perumahn jati raya indah) jika dilihat dari map jaraknya dari kantor kelurahan ke SMA 4 hanya 2.1 km. kenapa jarak zonasi yg ditetapkan menjadi 3.8km??? ( padahal itu lokasi kelurahan pedalangan yg sudah tdk aktif / tdk digunakan). yg benar seharusnya kantor kelurahan pedalangan ada di tusam yg berjarak 2.1 jika dengan SMA 4 tolong kebijakannya Pak Ganjar mohon perbaikannya dan kebijakan ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Selasa, 25 Juni 2019 - 07:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 19:05 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Rabu, 26 Juni 2019 - 06:37 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN