Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA99672120
Rincian Aduan
LGWA99672120
Disposisi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:38 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:03 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
menurut SK Gub nomor 622/2 tahun 2023 jalan Adi Soemarmo blm menjadi kewenangan Provinsi Jawa Tengah
untuk ruas jalan Adi Sucipto menjadi kewenangan kementerian PUPR (BBPJN Wilayah Jateng - DIY)
untuk ruas jalan Adi Soemarmo perbatasan antara Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta, jika laporan detail ada titik koordinat jalan lubang tsb dapat ditindaklanjuti oleh Kab/Kota tsb.
matur nuwun
Disposisi
Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2023 - 15:03 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Selasa, 08 Agustus 2023 - 09:55 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari DPUPR Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Selasa, 08 Agustus 2023 - 09:55 WIBKabupaten Karanganyar
Njih ....memang benar ruas jalan itu ada yg milik desa, milik kabupaten, milik provinsi dan jalan nasional....untuk ruas jalan yg ada dicolomadu yg milik kabupaten semua kerusakan baik ringan dan berat sudah terdata dan diusulkan perbaikannya dengan pemeliharaan rutin dan peingkatan jalan ke pemkab karanganyar semoga usulan kami disetujui oleh pemkab...sehingga segera bisa dilakukan perbaikan...mohon doanya juga kami mohon maaf dengan kondisi jalan tersebut kami terus berupaya untuk mendapatkan dana yg cukup....demikian ada kata salah kami mohon maaf.