Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA99570018

Rincian Aduan

LGWA99570018

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
04 Nov 2022
0 ditandai
Alamat: kota kudus, Kecamatan kecamatan bae, Kelurahan desa pedawang Laporan: terdapat usaha karaoke beroperasi setiap hari yang mengganggu warga dikarenakan volume suara sound sistem yang keras, lokasi usaha karaoke di lahan bengkok desa pedawang timur lapangan pedawang. (Perda no 10 tahun 2015 perihal larangan usaha karaoke di kabupaten kudus).

Disposisi

Minggu, 06 November 2022 - 13:42 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Rabu, 09 November 2022 - 10:21 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Rabu, 09 November 2022 - 10:21 WIB

Kabupaten Kudus

laporan akan dikordinasikan dengan satpol pp kudus

Selesai

Kamis, 10 November 2022 - 11:02 WIB

Kabupaten Kudus

info dari satpol pp kudus :
  1. Bahwa warung dilengkapi sarana prasarana karaoke yang berlokasi di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus tersebut berdiri diatas tanah bengkok Desa Pedawang dan dibangun dengan system perjanjian sewa kontrak antara pemilik/pengelola warung dengan Pemerintah Desa Pedawang (surat Perjanjian Sewa Tanah/bangunan Pemerintah Desa Pedawang nomor: 01.01/PEMDES/2021).
  2. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2022, kami Satpol PP Kabupaten Kudus telah melakukan pengecekan terhadap warung dimaksud, hal tersebut kami lakukan tindaklanjut aduan masyarakat warga Pedawang sekitar warung, namun pada saat pengecekan tidak kami temukan aktivitas karaoke dan kami temukan Hall dan sarana prasarana karaoke. Terhadap hal tersebut, kami telah melakukan pembinaan kepada pemilik/pengelola warung.
  3. Bahwa terhadap pengecekan tanggal 05 Juli 2022, telah kami tindaklanjuti dengan koordinasi kepada pihak Pemerintah Desa Pedawang terkait status tanah (perjanjian sewa kontrak tanah antara Pemerintah Desa Pedawang dengan pemilik/pengelola warung).
  4. Namun oleh karena pembinaan atau arahan dari kami tidak diindahkan oleh pemilik/pengelola warung, maka pada 26 Agustus 2022 warung atau Next Yete Resto kembali kami operasi dan kami tahan KTP pemilik/pengelolanya.
  5. Bahwa terhadap hal tersebut, kami telah mengundang Kepala Desa Pedawang untuk segera menyelesaikan terkait status tanah bengkok dan meninjau kembali perjanjian sewa kontrak tanah antara Pemerintah Desa Pedawang dengan pemilik/pengelola Next Yete Resto.