Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA99467490

Rincian Aduan

LGWA99467490

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Jan 2022
0 ditandai
Alamat: kotasemarang, Kecamatan kecamatan gunung pati, Kelurahan kelurahan kandri Laporan: di persulit pelayanan pengurusan ke KUA gunung pati, hanya karena dari tempat asal saya kop Surat tahun 2018 bukan 2020.

Disposisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:55 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assaamu'alaikum wr. wb. Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih Wassalam'alaikum wr. wb

Progress

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:40 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan kankemenag kota Semarang dan KUA Kec. Gunungpati bahwa bedasarkan Perdirjen 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatanan Nikah bahwa blanko nikah sudah menggunakan blanko sesuai perdirjen 473 tahun 2020 dan KepDirjen Nomor 713 Tahun 2018 sudah tidak berlaku, karena banyak format blanko yang sudah berubah, Kami sudah memberitahukan kepada catin yang bersangkutan untuk melakukan pembaharuan blanko nikah sesuai dengan format terbaru sesuai Perdirjen 473 Tahun 2020. Pendaftaran nikah yang bersangkutan sudah kami terima dan dicatat dalam blanko pendaftaran di KUA, sambil menunggu Yang bersangkutan melakukan pembaharuan blanko nikah sesuai perdirjen 473 Tahun 2020. Sekian dan Terima Kasih Wasssalamu'alaikum wr. wb 

Selesai

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:40 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan kankemenag kota Semarang dan KUA Kec. Gunungpati bahwa bedasarkan Perdirjen 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatanan Nikah bahwa blanko nikah sudah menggunakan blanko sesuai perdirjen 473 tahun 2020 dan KepDirjen Nomor 713 Tahun 2018 sudah tidak berlaku, karena banyak format blanko yang sudah berubah, Kami sudah memberitahukan kepada catin yang bersangkutan untuk melakukan pembaharuan blanko nikah sesuai dengan format terbaru sesuai Perdirjen 473 Tahun 2020. Pendaftaran nikah yang bersangkutan sudah kami terima dan dicatat dalam blanko pendaftaran di KUA, sambil menunggu Yang bersangkutan melakukan pembaharuan blanko nikah sesuai perdirjen 473 Tahun 2020. Sekian dan Terima Kasih Wasssalamu'alaikum wr. wb