Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA99101357

Rincian Aduan

LGWA99101357

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Feb 2026
0 ditandai
Parah2 KETUA RT03 RW03 KELURAHAN SARIREJO, dia menyalahgunakan jabatan sebagai ketua RT untuk berbuat semena semena MENDIRIKAN LAPAK JUALAN di AKSES jalan masuk kampung karangkebon utara

Disposisi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:32 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN SEMARANG TIMUR

Progress

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:09 WIB

Kota Semarang

Terimaksih kak atas informasinya, siap kami koordinasikan dengan pihak terkait

Selesai

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:35 WIB

Kota Semarang

Sebelum berdirinya lapak jualan, sudah ada rembug warga , bahwa pemilik sudah diberi ijin oleh warga RT 03, monggo bisa dikonfirmasikan kepada Ketua RT 03 dan Ketua RW 03. Terimakasih.