Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA98950343
KABUPATEN BANYUMAS, 06 Jan 2023
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas, Kecamatan patikraja, Kelurahan sidabowa.
Laporan : saya karyawan di salah satu perusahaan swasta PJPUR di Purwokerto dan sudah bekerja -+5th pada perusahaan tersebut,Ijin bertanya mengenai sistem penggajian atau upah.
apakah saya sudah sesuai dengan UUD jika gaji saya karyawan tetap masih sama dengan karyawan kontrak yang baru masuk atau UMR ? Mohon pencerahannya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:43 WIB
Kabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait
Progress
Sabtu, 07 Januari 2023 - 11:18 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima kasih atas aduan/pertanyaan Saudara. Perlu kami informasikan bahwa ketentuan upah (UMK) sdh ditetapkan Gubernur setiap tahun, dan setiap tahun UMK dipastikan selalu naik. UMK adalah upah "minimum" dimana berlaku pada tahun pertama pekerja bekerja. Artinya jika pekerja sudah bekerja lebih dari 1 tahun berturut2 maka UMK nya sudah harus diatas UMK tahun berjalan. Kemudian terkait besarnya upah/gaji antar karyawan tentu sudah ditentukan/disampaikan manajemen perusahaan jauh sebelum Saudara bekerja. Dalama peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan biasanya sudah ada struktur dan skala upah sebagai kebijakan perusahaan yang juga sudah harus disampaikan sebelum perjanjian kerja/kontrak kerja disepakati Saudara dan Pimpinan Manajemen perusahaan. Untuk perbedaan gaji/upah meski masa kerja sama, dimungkinkan sesuai dengan standar penilaian kerja yg sudah ditetapkan. Artinya jika
Ada rekan kita dengan masa kerja sama tetapi digai-upah yang berbeda, itu semua hak kebijakan pimpinan perusahaan. Saudara bisa mendiskusikan hal ini dengan HRD perusahaan tempat Saudara bekerja, baca dan pahami peraturan dan kontraknya sehingga Saudara paham sebelum memutuskan untuk bekerja di perusahaan tsb. Demikian. nembah nuwun🙏🇮🇩
Selesai
Sabtu, 07 Januari 2023 - 11:19 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima kasih atas aduan/pertanyaan Saudara. Perlu kami informasikan bahwa ketentuan upah (UMK) sdh ditetapkan Gubernur setiap tahun, dan setiap tahun UMK dipastikan selalu naik. UMK adalah upah "minimum" dimana berlaku pada tahun pertama pekerja bekerja. Artinya jika pekerja sudah bekerja lebih dari 1 tahun berturut2 maka UMK nya sudah harus diatas UMK tahun berjalan. Kemudian terkait besarnya upah/gaji antar karyawan tentu sudah ditentukan/disampaikan manajemen perusahaan jauh sebelum Saudara bekerja. Dalama peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan biasanya sudah ada struktur dan skala upah sebagai kebijakan perusahaan yang juga sudah harus disampaikan sebelum perjanjian kerja/kontrak kerja disepakati Saudara dan Pimpinan Manajemen perusahaan. Untuk perbedaan gaji/upah meski masa kerja sama, dimungkinkan sesuai dengan standar penilaian kerja yg sudah ditetapkan. Artinya jika
Ada rekan kita dengan masa kerja sama tetapi digai-upah yang berbeda, itu semua hak kebijakan pimpinan perusahaan. Saudara bisa mendiskusikan hal ini dengan HRD perusahaan tempat Saudara bekerja, baca dan pahami peraturan dan kontraknya sehingga Saudara paham sebelum memutuskan untuk bekerja di perusahaan tsb. Demikian. nembah nuwun🙏🇮🇩