Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA98778368

Rincian Aduan

LGWA98778368

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
14 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Binangun , Kelurahan Desa Sidayu. Laporan : Pak gub saya mau laporan di smp adek saya itu setiap tahun di tarik uang bayaran,dan setiap angkatan beda beda jumlah nominalnya dan bisa di bilang nominalnya cukup besar dan meberatkan orang tua siswa itu sediri,bisanya disebutnya uang sumbangan wali murid,sedangkan dari pemerintah itu sendiri kan melarang pungutan apapun ke siswa/orang tua siswa,ini bagaimana yah pak tolong dong pak solusinya lokasinya di SMP N 1Binangun,kab cialacap

Disposisi

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:07 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 14 Juli 2023 - 16:23 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA98778368 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 14 Juli 2023 - 16:24 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA98778368 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.  1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; 2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan. 3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah; 4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi sil ang.