Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA98778368
Rincian Aduan
LGWA98778368
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Binangun , Kelurahan Desa Sidayu. Laporan : Pak gub saya mau laporan di smp adek saya itu setiap tahun di tarik uang bayaran,dan setiap angkatan beda beda jumlah nominalnya dan bisa di bilang nominalnya cukup besar dan meberatkan orang tua siswa itu sediri,bisanya disebutnya uang sumbangan wali murid,sedangkan dari pemerintah itu sendiri kan melarang pungutan apapun ke siswa/orang tua siswa,ini bagaimana yah pak tolong dong pak solusinya lokasinya di SMP N 1Binangun,kab cialacap
Topik
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 14 Juli 2023 - 14:07 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 14 Juli 2023 - 16:23 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA98778368 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 14 Juli 2023 - 16:24 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA98778368 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi sil
ang.