Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA98728943
Rincian Aduan
LGWA98728943
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2023 - 13:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 26 Januari 2024 - 09:44 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Hasil pemanggilan BKK Jateng.
1. - Semidyah (pekerja)
Menuntut pemotongan upah yg tdk ada surat resmi perusahaan.
- pemotongan upah dari 7,8 juta mebjadi 2,2 juta selama 21 bulan plus THR 2 bulan.
2. Perusahaan (aziz)
- perusahaan memotong upah sdh berdasar peraturan perusahaan.
- pemotongan upah krn yang bersangkutan dituduh merugikan 525 juta.
- walsu sdh diselesaikan sanksi tetap harus jalan.
3. Pendapat pengawas.
- peraturan perusahaan blm disyahkan di disnaker maka scr hukum tdk sah shg tdk bisa jadi dasar.
- pekerja sdh membayar kewajiban sanksi sampsi selesai.
- perusahaan tdk boleh memotong upah scr sepihak tanpa dasar.
- menyarankan agar dimusyawarahkan berapa ganti rugi atas upah yg dipotong.
- ditunggu sampai seminggu utk berfikir baru nanti kita putuskan, krn perusahaan tetap tdk mau bayar. terimakasih
Progress
Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat malam bapak/ibu Terakhir kali di hubungi oleh pengawas ternyata belum dibayar. Sudah disarankan utk diselesaikan ke mediator. Ini sudah kewenangan mediator krn pekerja sudah pensiun. Ini perselisihan hak.
Kalau mediator sudah keluar anjuran tp tidak dilaksanakan, pengadu bisa ke peradilan hubungan industrial. Produk pengawas nota pemeriksaan sebagai salah satu alat bukti. terimakasih
Selesai
Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai