Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA98652304

Rincian Aduan

LGWA98652304

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: kota semarang, Kecamatan semarang timur, Kelurahan rejosari Laporan: mau tanya dlu sy kan dpt kis, trus dri pbrik sruh ikut bpjs dri pbrik.skrng sya sdh tdak bekerja lagi.dan bpjs sya sdh di non aktifkan, apakah bsa kis sya aktifkan lg? Dan bgaimna caranya

Disposisi

Jumat, 07 Oktober 2022 - 07:49 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 10 Oktober 2022 - 10:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk masyarakat umum yang bukan lagi sebagai Pekerja Penerima Upah maka alternatif untuk menjadi Peserta Program JKN yaitu dengan mendaftar sebagai Peserta PBPU (Mandiri) atau mengusulkan untuk menjadi PBI dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Pengusulan melalui desa/kelurahan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa penjaminan program JKN tidak bisa berlaku surut.Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sebagai PBI dapat menghubungi Dinas Sosial setempat.Terima kasih.

Progress

Senin, 10 Oktober 2022 - 10:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk masyarakat umum yang bukan lagi sebagai Pekerja Penerima Upah maka alternatif untuk menjadi Peserta Program JKN yaitu dengan mendaftar sebagai Peserta PBPU (Mandiri) atau mengusulkan untuk menjadi PBI dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Pengusulan melalui desa/kelurahan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa penjaminan program JKN tidak bisa berlaku surut.Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sebagai PBI dapat menghubungi Dinas Sosial setempat.Terima kasih.

Selesai

Senin, 10 Oktober 2022 - 10:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk masyarakat umum yang bukan lagi sebagai Pekerja Penerima Upah maka alternatif untuk menjadi Peserta Program JKN yaitu dengan mendaftar sebagai Peserta PBPU (Mandiri) atau mengusulkan untuk menjadi PBI dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Pengusulan melalui desa/kelurahan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa penjaminan program JKN tidak bisa berlaku surut.Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sebagai PBI dapat menghubungi Dinas Sosial setempat.Terima kasih.