Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA98545784
Rincian Aduan
LGWA98545784
Disposisi
Selasa, 25 Juli 2023 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Juli 2023 - 11:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dispendukcapil Kab. Grobogan
Selesai
Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Sebagai informasi pelayanan pencatatan sipil kepada WNI diluar wilayah Negara Kesatuan RI dilakukan di Kantor Perwakilan RI dan menjadi kewenangan KBRI di negara setempat sesuai dengan Permendagri 108/2019 pasal 41. Disampaikan sebagai anak Adopsi, tapi si Pengadopsi masih di luar NKRI dan anak juga masih berada di luar negeri. Sehingga secara otomatis menjadi kewenangan KBRI setempat. Untuk lebih jelas informasi tersebut silahkan datang ke dispendukcapil berkonsultasi lebih lanjut. Terima Kasih