Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA98421338
KABUPATEN BOYOLALI, 01 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Boyolali, Kecamatan Sambi, Kelurahan Demangan Laporan: Adanya galian dengan alat berat di persawahan produktif, yang menyebabkan tanah tidak bisa di tanami . Di dalam perijinan yang di ambil hanya urug, tapi kenyataan di lapangan yang di ambil adalah Pasir. . Ketika pasir di ambil sumber air minum untuk keseharian warga menjadi keruh, sehingga tidak layak untuk di konsumsi ...dan juga akses jalan masyarakat sangat terganggu apa lagi ini musim hujan, beberapa kali warga protes tetapi para preman selalu menjawab akan di tindak lanjuti dan selalu melawan masyarakat dan selalu membuat onar Mohon di tindak lanjuti, jangan diam saja, apa mungkin karena tambang kaya seperti kasus pak Sambo. . Terima kasih pak Gubernur ????????
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 13:52 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 12 Desember 2022 - 08:13 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
proses
Selesai
Senin, 12 Desember 2022 - 08:14 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. terdapat 1 (satu) SIPB an. CV. Gibal Arindra;
2. Untuk SIPB harus melengkapi dengan dokumen rencana teknis penambangan dan lingkungan yang disetujui oleh instansi yang berwenang. Untuk kegiatan poin 1, telah kita panggil dan diberikan pembinaan agar segera melengkapi dokumen persetujuan teknis penambangan;
3. Aduan ini diteruskan kepada inspektur tambang dan APH;