Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA98399519
Rincian Aduan
LGWA98399519
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kelurahan Medono
Laporan: Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya siswa madrasah yg berakteditasi B,karena nilai akteditasi B adalah 0.9.maka nilai yg saya dapat meskipun sdh bagus harus dikalikan 0.9 hingga hasilnya menjd sedikit atau berkurang sampai 4.Sehingga otomatis tergusur dari yg berakteditasi A.Untuk itu saya merasa terdiskriminasi dan dibedakan,rasanya tdk adil buat saya. Dengan demikian saya mohon agar akteditasi A maupun B tdk ada perbedaan nilai sehingga tdk mempersulit kami yg dari akreditasi B.Semoga aduan ini ditindak lanjuti kpd Dinas terkait,Terimakasih,mohon maaf.????????
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Disposisi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:23 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Progress
Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:50 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng sebagai berikut (1): Ketentuan dan pesyaratan seleksi sudah melalu proses dan pertimbangan,
(2) Badan Akreditasi Nasional S/M menyiapkan data hasil akreditasi bagi lembaga-lembaga yg membutuhkan data hasil akreditasi (termasuk Dinas Pendidikan),
(3) pemanfaatan hasil akreditasi ditentukan oleh lembaga yang membutuhkan, sesuai dengan kebutuhannya,
(4) pengguna hasil akreditasi (baik pemerintah maupun swasta), memanfaatkan hasil akreditasi, karena penentuan hasil akredasi antara lain ditentukan oleh kinerja dari:
(a) standar mutu lulusan (peserta didik)
(b) standar proses pembelajaran,
(c) standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan
(d) standar pengelolaan, dan untuk 4 standar yang lain dinilai secara sistem,
demikian yang dapat kami sampaikan. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Selesai
Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:51 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng sebagai berikut (1): Ketentuan dan pesyaratan seleksi sudah melalu proses dan pertimbangan,
(2) Badan Akreditasi Nasional S/M menyiapkan data hasil akreditasi bagi lembaga-lembaga yg membutuhkan data hasil akreditasi (termasuk Dinas Pendidikan),
(3) pemanfaatan hasil akreditasi ditentukan oleh lembaga yang membutuhkan, sesuai dengan kebutuhannya,
(4) pengguna hasil akreditasi (baik pemerintah maupun swasta), memanfaatkan hasil akreditasi, karena penentuan hasil akredasi antara lain ditentukan oleh kinerja dari:
(a) standar mutu lulusan (peserta didik)
(b) standar proses pembelajaran,
(c) standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan
(d) standar pengelolaan, dan untuk 4 standar yang lain dinilai secara sistem,
demikian yang dapat kami sampaikan. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.