Rincian Aduan : LGWA98282636

Selesai Public

KOTA TEGAL, 29 Jun 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kota Tegal, Kecamatan Kec.Tegal Timur, Kelurahan Kel.Panggung Laporan: bagaimana nasib kami sebagai PJL (Petugas Jaga Lintasan) Palang Pintu K.A. Kami sudah mengabdikan diri selama 13 thn. Menyelamatkan Kereta Api sekaligus pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan & menekan angka kematian akibat kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang.akan tetapi dalam kesempatan ini (P3K) nasib kami justru *terabaikan*. Dengan alasan *Tidak ada Format* itulah pengabdian kami jadi sia sia...Mohon bantuannya Pak Gubernur..Kami hanya mewakili teman" kami diseluruh Jawa Tengah...mungkin setelah ini, saya akan bagikan nomor ini kepada teman" PJL lainnya secara berantai. Apakah Kami harus juga ikutan *DEMO* untuk dapat menyuarakan nasib kami sebagai Petugas Palang Pintu Kereta Api? Lalu siapa yg akan menjaga pintu" Perlintasan? Selama ini kami bekerja seperti layaknya buruh herman lepas. Tidak ada libur, tidak ada cuti. THR atau gaji 13 juga tidak ada. Mohon perhatiannya Pak Gubernur...????????terima kasih.. *Semoga Bapak selalu Amanah*. Sehat selalu Pak Ganjar Pranowo

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 29 Juni 2022 - 14:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:42 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Senin, 04 Juli 2022 - 15:09 WIB

Kota Tegal

Petugas Jaga Lintasan merupakan tugas yang sangat berperan dalam pengamanan lintasan kereta api, dan jabatan PJL menjadi bagian dari usul formasi setiap tahunnya.  Namun demikian, jabatan PJL tidak merupakan jabatan yang termasuk dalam daftar nama jabatan PPPK, sebagaimana tertuang dalam Kepmenpanrb nomor 76 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Untuk lebih jelasnya tentang daftar nama jabatan PPPK, Saudara dapat membaca aturan tersebut. Dinas Perhubungan Kota Tegal juga telah memberikan sosialisasi terkait hal tersebut kepada perwakilan PJL pada hari Selasa, 28 Juni 2022.

Selesai

Senin, 04 Juli 2022 - 15:09 WIB

Kota Tegal

Terima kasih atas pertanyaannya, tetap jaga jaga kesehatan.