Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA97805448

Rincian Aduan

LGWA97805448

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
09 Aug 2026
0 ditandai
Halo Lapor Gub, Selamat pagi. Mohon izin menyampaikan pengaduan sekaligus memohon pencerahan dan tindak lanjut terkait dugaan pungutan biaya pembangunan di SMP Negeri 2 PULOSARI di KABUPATEN PEMALANG. Pada tanggal 1 Agustus 2026, sekolah mengundang wali murid siswa kelas 7 yang baru masuk untuk mengikuti rapat. Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang disampaikan oleh pihak sekolah adalah adanya permintaan uang gedung sebesar Rp500.000 per siswa baru kelas 7, yang disampaikan untuk pembangunan aula sekolah. Namun, sejumlah orang tua/wali murid menyampaikan keberatan dengan nominal tersebut. Setelah dilakukan pembicaraan/negosiasi, akhirnya nominal yang diminta menjadi Rp300.000 per siswa. Bahkan terdapat pernyataan dari salah satu guru, “kalau bisa dilebihkan jangan Rp300.000.” Sebagai orang tua, kami ingin mendapatkan kejelasan apakah praktik seperti ini diperbolehkan pada SMP Negeri 2 PULOSARI. Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua yang anaknya bersekolah di SMP Negeri 1 Moga dan SMP Negeri 3 Pulosari, yang lokasinya juga masih berdekatan dengan SMP N 02 PULOSARI tersebut, mereka menyampaikan bahwa tidak terdapat pungutan uang gedung bagi siswa baru seperti SMP N 2 PULOSARI Kami memahami bahwa sekolah tentu memiliki kebutuhan untuk meningkatkan sarana dan prasarana. Namun, kami juga ingin memastikan agar mekanisme pembiayaan pembangunan di sekolah NEGERI sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, tidak memberatkan orang tua, serta tidak bersifat wajib apabila dikategorikan sebagai sumbangan. Oleh karena itu, kami mohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/Dinas Pendidikan terkait untuk memberikan penjelasan: 1. Apakah SMP Negeri 2 PULOSARI diperbolehkan meminta uang gedung kepada siswa baru/orang tua untuk pembangunan aula sekolah? 2. Apakah nominal Rp500.000 yang kemudian menjadi Rp300.000 setelah adanya keberatan orang tua dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela atau justru pungutan? 3. Apakah terdapat keputusan/ketetapan resmi dari SMP 2 PULOSARI dan Komite Sekolah mengenai penggalangan dana tersebut? 4. Apakah telah dibuat proposal pembangunan aula, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana? 5. Apakah pengumpulan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak memengaruhi hak siswa dalam memperoleh pelayanan pendidikan? 6. Mohon dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami menyampaikan laporan ini bukan untuk menyudutkan pihak SMP 2 PULOSARI, tetapi sebagai orang tua kami membutuhkan kepastian bahwa seluruh pembiayaan di sekolah negeri dilakukan sesuai aturan, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat. Mohon kiranya laporan ini dapat ditindaklanjuti dan kami mendapatkan penjelasan mengenai aturan yang sebenarnya berlaku.

Disposisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Kabupaten Pemalang

Laporan telah diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Progress

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Kabupaten Pemalang

Selama pagi... Terimakasih atas pengaduan saudara akan kami teruskan ke bidang yang bersangkutan untuk mendapat tindaklanjut

Selesai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Kabupaten Pemalang

Menjawab pengaduan saudara, bahwasanya

1. Istilah "uang gedung" atau kewajiban membayar dengan nominal dan batas waktu tertentu yang diwajibkan kepada seluruh siswa baru, masuk dalam kategori pungutan, yang mana hal ini tidak diperbolehkan bagi sekolah negeri. Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2), Komite Sekolah dilarang memungut uang dari peserta didik atau orang tua/walinya.. Namun, jika bentuknya adalah sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa nominal yang mengikat bagi yang tidak mampu, hal itu diperbolehkan.

2. Titik terang dari sebuah persoalan sering kali lahir dari kesalahpahaman komunikasi yang segera diluruskan dengan kepala yang dingin dan hati yang terbuka. Komite sekolah berpedoman pada permendikbud no. 75 tahun 2016 hanya berwenang menghimpun sumbangan atau bantuan yang sifatnya murni sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak dibatasi waktu pembayaran dan tidak mengikat. Munculnya asumsi dan miskomunikasi yang berkembang ditengah orang tua wali, menjadi titik momentum untuk tabayyun atau klarifikasi bersama antara komite sekolah, orang tua wali dan sekolah, agar tidak ada pihak yang merasa terbebani.

3.Sekolah sebagai fasilitator, tempat berlangsungnya musyawarah bersama antara komite sekolah dan wali murid kelas VII. Secara regulasi penggalangan dana, perencanaan, dan keputusan terkait sumbangan merupakan ranah komite sekolah bersama wali murid, bukan keputusan struktural birokrasi pihak sekolah.

4. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama untuk mengubah niat baik menjadi kepercayaan yang kokoh antara komite sekolah,orang tua wali dan pihak sekolah. Langkah Komite Sekolah yang telah menyusun proposal pembangunan aula secara terperinci dan mempresentasikannya langsung kepada wali murid adalah wujud nyata dari transparansi yang sangat baik. Kendati sosialisasi dan presentasi detail telah dilakukan oleh komite, dinamika di lapangan seperti munculnya keberatan atau kesalahpahaman merupakan hal yang wajar dalam sebuah komunitas besar. Proposal yang dipresentasikan, tergambar dengan jelas dari mana sumber pembiayaan direncanakan, antara lain dari sumbangan sukarela dari bapak ibu guru, alumni dan partisipasi sumbangan sukarela orang tua wali. Hal ini penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa dana yang dihimpun memiliki pos alokasi yang jelas. Mekanisme pengelolaan yang baik tentu mencakup bagaimana dana tersebut nantinya dicatat, dibelanjakan secara transparan, dan dilaporkan secara berkala. Adanya proposal dan presentasi awal, menjadi acuan moral dan administratif bagi komite untuk mempertanggungjawabkan amanah dari para wali murid. Pemaparan tersebut tetap berpijak pada prinsip kesukarelaan, musyawarah mufakat, serta tidak membebani wali murid yang berada dalam keterbatasan ekonomi.

5. Pendidikan yang bermutu adalah buah dari gotong royong, di mana setiap anak tanpa terkecuali dijaga haknya, disayangi setara, dan diberikan ruang yang sama untuk menggapai mimpi. Pihak sekolah dan komite memegang komitmen penuh bahwa ruang kelas, meja belajar, perhatian guru, serta seluruh hak akademik siswa di SMPN 2 Pulosari adalah milik setiap anak secara mutlak dan adil. Tidak ada perbedaan perlakuan, sekat, ataupun sanksi sosial bagi siswa yang orang tuanya belum mampu berpartisipasi dalam penggalangan dana. Pembangunan fasilitas seperti aula sekolah murni diniatkan sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan sarana penunjang yang lebih representatif bagi kegiatan siswa. Harapan besar di balik penambahan fasilitas ini adalah agar kualitas pelayanan pendidikan semakin meningkat, ruang tumbuh kembang anak-anak menjadi lebih nyaman, serta sekolah dapat berkembang menjadi lingkungan belajar yang semakin membanggakan. Sumbangan sukarela yang digalang oleh komite berjalan di atas prinsip keikhlasan dan kemampuan masing-masing orang tua. Mari kita pandang niat baik ini dengan hati yang jernih bahwa sekolah, komite sekolah, dan orang tua memiliki satu tujuan yang sama, yaitu memberikan yang terbaik bagi masa depan anakanak tercinta tanpa ada pihak yang merasa terbebani atau tersisih.

6. Komunikasi yang tuntas dan klarifikasi yang jujur adalah jembatan terbaik untuk merawat kepercayaan serta mengembalikan kehangatan kebersamaan di lingkungan sekolah. Dinas pendidikan pemuda dan olahraga kebupaten pemalang melalui lembar disposisi Nomer agenda 2327 yang diteruskan kepada sekretaris dan kepala bidang pengelolaan SMP tertanggal 12 agustus 2026 tentang catatan disposisi klarifikasi. Dindikporapora selaku pembina, pengawas, penentu regulasi telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada pihak sekolah bahwa Kebijakan atau penggalangan dana yang berjalan di sekolah murni merupakan bentuk sumbangan sukarela yang diinisiasi dan dikelola oleh Komite Sekolah bersama para wali murid. Proses partisipasi tersebut dilakukan melalui musyawarah dan perencanaan (seperti pembahasan RAB) tanpa ada paksaan, tanpa nominal yang mengikat bagi yang tidak mampu, serta dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kerangka kerja Komite Sekolah.