Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA97727984

Rincian Aduan

LGWA97727984

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
24 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Kangkung, Kelurahan Sendangkulon Laporan: Aturan sudah ada,perbup sudah ada tetapi di tingkat desa tidak melaksanakan. Perangkat sudah dapat gajih dan tunjangan akan tetapi tanah bengkok masih di olah sendiri ataupun dijual perorangan, sebenarnya hasih lelang ex bengkok bisa di manfaatkan untuk kepentingan umum lainnya bukan untuk pribadi perangkat

Disposisi

Sabtu, 24 September 2022 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 26 September 2022 - 09:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 26 September 2022 - 16:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Selain Penghasilan tetap dan tunjangan, Kepala Desa dan perangkat Desa juga mendapatkan tambahan tunjangan penghasilan yang bersumber dari pengelolaan tanah bengkok (diatur dalam PP 11 tahun 2019 ttg perubahan kedua PP 43 thn 2014 ttg Pelaksanaan UU No 6 thn 2014 ttg Desa pasal 100) Terkait dengan Ex Bengkok pengaturannya ada pada Peraturan Bupati dan Peraturan Desa setempat yg di harapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa

Selesai

Senin, 26 September 2022 - 16:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab