Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA97587409
KABUPATEN PEMALANG, 20 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota PEMALANG, Kecamatan BELIK, Kelurahan KUTA. Laporan : apa benar JKN KIS bisa di pergunakan setelah pasien rawat inap selama 3 hari lebih?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 09:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:41 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, batas waktu pengurusan Surat Eligibilitas Peserta 3 x 24 jam sejak Peserta masuk rumah sakit untuk memperoleh layanan rawat inap. Dengan demikian pastikan telah terdaftar dalam program JKN dengan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Kemudahan pemantauan data dan status kepesertaan dapat dilakukan dengan download dan registrasi aplikasi Mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Progress
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:41 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, batas waktu pengurusan Surat Eligibilitas Peserta 3 x 24 jam sejak Peserta masuk rumah sakit untuk memperoleh layanan rawat inap. Dengan demikian pastikan telah terdaftar dalam program JKN dengan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Kemudahan pemantauan data dan status kepesertaan dapat dilakukan dengan download dan registrasi aplikasi Mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:42 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, batas waktu pengurusan Surat Eligibilitas Peserta 3 x 24 jam sejak Peserta masuk rumah sakit untuk memperoleh layanan rawat inap. Dengan demikian pastikan telah terdaftar dalam program JKN dengan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Kemudahan pemantauan data dan status kepesertaan dapat dilakukan dengan download dan registrasi aplikasi Mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih