Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA97587409

Rincian Aduan

LGWA97587409

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
20 Jun 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota PEMALANG, Kecamatan BELIK, Kelurahan KUTA. Laporan : apa benar JKN KIS bisa di pergunakan setelah pasien rawat inap selama 3 hari lebih?

Disposisi

Rabu, 21 Juni 2023 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:41 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, batas waktu pengurusan Surat Eligibilitas Peserta 3 x 24 jam sejak Peserta masuk rumah sakit untuk memperoleh layanan rawat inap. Dengan demikian pastikan telah terdaftar dalam program JKN dengan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Kemudahan pemantauan data dan status kepesertaan dapat dilakukan dengan download dan registrasi aplikasi Mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Progress

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:41 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, batas waktu pengurusan Surat Eligibilitas Peserta 3 x 24 jam sejak Peserta masuk rumah sakit untuk memperoleh layanan rawat inap. Dengan demikian pastikan telah terdaftar dalam program JKN dengan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Kemudahan pemantauan data dan status kepesertaan dapat dilakukan dengan download dan registrasi aplikasi Mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:42 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, batas waktu pengurusan Surat Eligibilitas Peserta 3 x 24 jam sejak Peserta masuk rumah sakit untuk memperoleh layanan rawat inap. Dengan demikian pastikan telah terdaftar dalam program JKN dengan status kepesertaan aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Kemudahan pemantauan data dan status kepesertaan dapat dilakukan dengan download dan registrasi aplikasi Mobile JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih