Rincian Aduan
LGWA97207332
Lihat detail lengkap aduan LGWA97207332
LGWA97207332
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
DINAS PENDIDIKAN
terimakasih atas laporannya, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya , berikut kami lampirkan surat edarannya , monggo bisa di download di lampiran
DINAS PENDIDIKAN
sudah terselesaikan