Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA97100385

Rincian Aduan

LGWA97100385

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
28 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota pekalongan, Kecamatan kesesi, Kelurahan ujung negoro Laporan: Halo min sertifikat masal kan katanya gratis ya. Di kampung kami enggak dimintain 150/sertifikat dan uang nya diminta dlu sebelum sertifikat itu jadi????. Minta nya bulan agustus tapi pembagian nya bulan oktober????

Disposisi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:30 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laopran saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.

Progress

Senin, 04 September 2023 - 11:09 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.


Selesai

Senin, 04 September 2023 - 11:09 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Terkait dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan sebagainya.
Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan.