Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA97100385
KABUPATEN PEKALONGAN, 28 Oct 2022
Alamat: Kabupaten/Kota pekalongan, Kecamatan kesesi, Kelurahan ujung negoro Laporan: Halo min sertifikat masal kan katanya gratis ya. Di kampung kami enggak dimintain 150/sertifikat dan uang nya diminta dlu sebelum sertifikat itu jadi????. Minta nya bulan agustus tapi pembagian nya bulan oktober????
Disposisi
Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:30 WIB
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2022 - 08:32 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 04 September 2023 - 11:09 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :
Terkait
dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada
SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten
Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat
tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan
ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan
sebagainya. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan. |
Selesai
Senin, 04 September 2023 - 11:09 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :
Terkait
dengan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengacu pada
SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten
Pekalongan, dan biaya yang dibebankan kepada peserta terkait penyediaan surat
tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB dan
ketentuan perpajakan, serta biaya materai, fotokopi, letter c, saksi dan
sebagainya. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000,- perbidang tanah yang dimohonkan. |