Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA96908496

Rincian Aduan

LGWA96908496

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
11 Apr 2023
1 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab.pekalongan, Kecamatan siwalan, Kelurahan pait. Laporan : PT kabana textile industri di kab.pekalongan jl pait raya km 10 Berdasarkan pengumuman Kputusan Hy 25% gaji februari . Gajih bulan maret zonks THR 25% itupun wacana hy di usahakan kapan blm jelas. Mohon ditindaklanjuti pakGub

Disposisi

Rabu, 12 April 2023 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 12 April 2023 - 16:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:08 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :




Analisis  :


1.     Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan,  akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.


2.     Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.


3.     Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya


4.     Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari




Kesimpulan dan Saran :


1.      Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau  sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan


2.      Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku


3.      Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari


4.      Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.




Terimakasih 


Selesai

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai