Jumat, 24 Januari 2020 - 08:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menanggapi laporgub sdr Abdul Mujib tanggal 27 jan 20 perihal laporan mohon ditinjau galian c di desa ngambakrejo Tanggungharjo Grobogan sbb: Telah dilakukan tinjauan lapangan dan konfirmasi kegiatan usaha pertambangan pada tanggal 20 Januari 2029 seperti yang dimaksud dalam laporgub.
Bahwa lokasi berizin atas nama Ikhsan, saat ini masih belum ada aktifitas penambangan, karena proses perpanjangan ijinnya baru saja terbit, dan yg bersangkutan belum ada pembeli.
Dinas ESDM Prov. Jateng melalui Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan akan melakukan pengawasan agar produksi dapat terkendali.
Terima kasih.