Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:54 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Persyaratan Penerima Bantuan Kegiatan BSPS:
a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
b. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah. Bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah atas lahan.
c. Memenuhi batas penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan batas atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
d. Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Rumah yang dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang-kurangnya dalam kurun 3 tahun.
e. Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah Swadaya atau bantuan sejenis untuk program perumahan. Batas waktu belum pernah memperoleh bantuan adalah 10 (sepuluh) tahun. Syarat ini dikecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
f. Bersedia mengikuti ketentuan program. Ketentuan program antara lain: Bersedia berswadaya bagi yang mampu, Membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), Bersedia mengikuti pembinaan dan pemberdayaan dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.