Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA96108275

Rincian Aduan

LGWA96108275

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
22 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Brebes, Kecamatan Tanjung, Kelurahan Sengon Laporan: Kami punya rumah tdk layak huni, bgmna agar bisa dapat BSPS. Trims.

Disposisi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 05:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan diterima

Progress

Selasa, 25 Oktober 2022 - 09:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan,  saudara bisa berkoordinasi dg pemerintah desa, untuk menanyakan program bantuan tersebut.

Selesai

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Persyaratan Penerima Bantuan Kegiatan BSPS:
a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
b. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah. Bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah atas lahan.
c. Memenuhi batas penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan batas atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
d. Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Rumah yang dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang-kurangnya dalam kurun 3 tahun.
e. Belum pernah memperoleh Bantuan Rumah Swadaya atau bantuan sejenis untuk program perumahan. Batas waktu belum pernah memperoleh bantuan adalah 10 (sepuluh) tahun. Syarat ini dikecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
f. Bersedia mengikuti ketentuan program. Ketentuan program antara lain: Bersedia berswadaya bagi yang mampu, Membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), Bersedia mengikuti pembinaan dan pemberdayaan dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.