Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA95957790

Rincian Aduan

LGWA95957790

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
29 Aug 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Bangsri, Kelurahan Banjaran. Laporan : Tolong Gagalkan Galian Illegal Di Desa Kami Karena Kami Takut Akan Dampak Jangka Panjangnya Terhadap Lingkungan

Disposisi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 08 September 2023 - 13:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Tinjauan telah kami laksanakan di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara pada tanggal 31 Agustus 2023. Pada saat tinjauan ditemukan aktifitas penggalian yang menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator dengan perkiraan luas lahan yang terdampak adalah 0,5 Ha;

2. Terdapat 1 (satu) kegiatan pertambangan batuan Andesit tanpa dilengkapi izin yang menurut keterangan pengelola kegiatan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk melakukan penataan jalan yang berada di lahan milik Sdr. Sutrisno yang merupakan warga di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, secara geografis terletak pada koordinat 49M 476542 9277802;

3. Kegiatan telah kami hentikan dan telah kami sampaikan bahwa kegiatan belum dilengkapi perizinan sehingga melanggar ketentuan pidana dalam peraturan perundangan yang berlaku;

4. Tinjauan lapangan kami lanjutkan dengan koordinasi dengan pemilik lahan di Balai Desa bersama Kepala Desa beserta perangkatnya untuk dimintai keterangan dan telah kami sampaikan bahwa dengan dalih apapun kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi izin adalah pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020;

5. Langkah tindak lanjut:

a. Melakukan inventarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan;

b. Koordinasi dengan penanggung jawab untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan tanpa dilengkapi perizinan yang berlaku dan segra melakukan perbaikan atas lahan yang telah terdampak;

c. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan;


Selesai

Jumat, 08 September 2023 - 13:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan