Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA95380237
Rincian Aduan
LGWA95380237
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota PATI, Kecamatan TAMBAKROMO, Kelurahan TAMBAHARJO
Laporan: *Pertashop... dulu dirayu sekarang ditendang*
Assalamualaikum Selamat malam Pak Gubernur. Kami selaku pengelola usaha PERTASHOP di Jawa Tengah saat ini pada kondisi yang sangat memprihatinkan, ibarat mati segan hidup tak mampu pak. Kami sudah terpuruk akibat kenaikan harga Pertamax yg pertama kali (1Mei) penjualan Pertamax pada pertashop langsung turun 60-70% pak. Ini artinya keuntungan tidak bisa menutup biayat operasional (minus). Apalagi saat ini Pertamax dinaikkan lagi. Nasib kami makin buram pak. Kami mohon ada campur tangan dari pemerintah agar usaha pertashop bisa bertahan. Usulan kami; *1. agar pertashop bisa menjual pertalite, karena justru posisi pertashop ada di pelosok² desa dgn pelanggan terbanyak sepeda motor & masyarakat desa. 2. Jika Pertashop tidak bisa jualan Pertalite, tolong selisih harga antara keduanya jangan terlalu besar (Rp.1000-2000 saja). Penertibant penjualan ecer BBM (Pertamini) TDK boleh jualan pertalite. 3. Masalah perizinan pak, mohon adanya penyederhanaan perizinan. Tidak perlu SLF & PBG yang menyulitkan & mahal buat kami pak. Karena pertashop adalah jenis usaha UMKM.* Demikian pak laporan kami semoga bisa ditindaklanjuti, karena kondisi saat ini sangat berat bagi pengusaha pertashop terutama yg bermodal pinjaman bank pak. Kami adalah pendukung program pemerintah (sebagai mitra Pertamina) untuk menjual produk nonsubsidi, namun saat sdh mendukung &t menjadi mitra justru kami ditinggalkan & tidak ada pembelaan. Semoga bapak bisa menjadi penyambung lidah kami untuk disampaikan kepada Menteri BUMN, Mendagri & pihak terkait lainnya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Topik
Disposisi
Sabtu, 10 September 2022 - 14:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Minggu, 11 September 2022 - 12:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 15 September 2022 - 03:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tindaklanjut
Selesai
Kamis, 15 September 2022 - 03:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
a. Bahwa kebijakan pertashop menjual pertamax (BBM non subsidi) merupakan keputusan bersama antara *Kemendagri dengan pertamina*,
b. Salah satu usaha penerapan subsidi tepat (pembelian PL dan solar harus memakai QR atau nopol)
c. Untuk wilayah Pati sendiri dari periode Mei s.d. september 2022, sudah terdapat 4 SPBU yang diberikan pembinaan dari Pertamina (skorsing) karena menjual produk bbm subsidi tidak sesuai ketentuan.
d. Perlunya turut campur pemerintah daerah untuk membantu keberadaan Pertashop.
e. kementerian perdagangan sudah mengeluarkan surat No 62/PKTN/SD/04/2022 tanggal 22 april 2022 tentang legalitas usaha pertamini kepada dinas perdagangan seindonesia, namun terkait penegakan terhadap usaha-usaha sejenis tersebut dilapangan belum dilakukan secara tegas.