Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA94855616
KABUPATEN BANYUMAS, 29 Aug 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas/Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Utara, Kelurahan Bobosan Laporan: Halo selamat sore, Kemarin tanggal 25 Agustus 2021 saya melakukan pembayaran pajak 5 tahunan motor di Samsat Purwokerto, setelah proses pembayaran ternyata plat nomor motor saya diganti oleh petugas dengan alasan ini nomor cantik jd harus diganti. Padahal nomor yang saya punya itu asli dari dealer tanpa permintaan khusus. Selain nomor plat yang diganti, nomor batas pajak di plat pun berubah. Saya pun kemudian dibebankan biaya penggantian BPKB. Yang menjadi pertanyaan saya adalah memang benar ada peraturan seperti itu? Peraturan ini bersifat regional atau nasional? Yang membuat saya semakin bertanya tanya adalah saya mendapatkan info jika kalau saya ingin nomor saya kembali seperti semula saya harus membayar sejumlah nominal Rupiah. Mengapa saya jadi dirugikan begini. Ini adalah yang kedua kalinya saya alami yang pertama mobil dan sekarang motor. Untuk kasus mobil saya biarkan saja walaupun saya masih bingung, kemudian ini terjadi lagi untuk motor. Tolong bantuan penjelasannya, terimakasih.
Disposisi
Senin, 30 Agustus 2021 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 - 15:10 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:58 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 28 September 2021 - 10:58 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH