Senin, 16 Agustus 2021 - 09:29 WIB
Kabupaten Klaten
HASIL ASSESMENT TGL 12/08/21
TEAM ADUAN DISSOSP3KB (TKSK Kecamatan Kalikotes dan PPKH Kecamatan Kalikotes bersama perangkat desa dan babinkamtibmas Jimbung beserta kadus dukuh Ngasinan)
Identitas Pelapor pengunggah dikanal aduan "BST"
Nama : Asih tri rahayu
Alamat: Ngasinan RT 01 RW 10 Desa Jimbung Kec. Kalikotes Kab. Klaten
Hasil Assesment :
Team Disiapkan ( TKSK Kec. Kalikotes dan PKH Kec. Kalikotes) Melakukan Kordinasi dengan perangkat desa Jimbung dan Kadus Setempat wilayah dukuh Ngasinan terkait dengan adanya aduan tersebut, sehingga berhasil dirumuskan
-an Asih tri rahayu adalah benar warga Desa Jimbung dukuh Ngasinan Rt 01 Rw 10 benar mengunggah aduan melalui kanal "BST" tgl 11/08/21
-Berdasarkan klarifikasi dari pemerintah desa Jimbung diketahui bahwa pelapor kurang memahami terkait dengan penyaluran informasi BST tahap 5 dan 6 tahun 2021 yg sudah diterimakan pada tanggal 22 Juli 2021 sejumlah Rp 600.000,- menurut aduan si pelapor dana tersebut akan cair lagi bulan Agustus diterima melalui PT POS.
Tindak Lanjut:
-Team ADUAN DISSOSP3AKB (TKSK Kecamatan Kalikotes dan PKH Kec. Kalikotes) bersama perangkat desa Jimbung dan Kadus Desa Ngasinan ibu Sri Mulyani sudah melakukan musyawarah dan bertemu langsung dengan pelapor dan memberikan keterangan terkait aduan tersebut.
-Pelapor bisa menerima penjelasan dari team dan meminta maaf karena aduan yang diberikan bersifat spontanitas tanpa klarifikasi kepada pihak yang berwenang terlebih dahulu.
-Perangkat Desa akan membuat berita acara laporan aduan dari warganya tersebut dan diakhiri dengan surat pernyataan klarifikasi dari sipelapor atas kesalahfahaman yang ditimbulkannya tersebut.
Demikian Laporan hasil Assesment kami dari team Aduan DISSOSP3AKB (TKSK Kecamatan Kalikotes dan PKH Kecamatan Kalikotes)
Salam sehat ????