Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA94586909
KABUPATEN PURWOREJO, 27 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan purworejo, Kelurahan bakedono. Laporan : pak kenapa BKPSDM Purworejo membeda-bedakan libur guru ASN,, padahal di PP 17/2020 libur guru mengikuti libur siswa tanpa mengurangi cuti tahunannya
Disposisi
Selasa, 27 Juni 2023 - 13:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Juli 2023 - 07:48 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke BKPSDM Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Senin, 10 Juli 2023 - 10:36 WIB
Kabupaten Purworejo
Terima kasih,
Mohon maaf ini terkait dengan Cuti PNS atau PPPK?
Untuk pengaturan Cuti PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda, cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajamen PNS serta Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021,disampaikan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan sedangkan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam pasal 10 disebutkan PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan. sehubungan dengan hal tersebut BKPSDM dalam memberikan cuti tidak membeda-bedakan namun berpedoman pada Peraturan yang ada.
Selesai
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:15 WIB
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purworejo
Terima kasih,
Mohon maaf ini terkait dengan Cuti PNS atau PPPK?
Untuk pengaturan Cuti PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda, cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajamen PNS serta Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021,disampaikan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan sedangkan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam pasal 10 disebutkan PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan. sehubungan dengan hal tersebut BKPSDM dalam memberikan cuti tidak membeda-bedakan namun berpedoman pada Peraturan yang ada.