Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA94522911
Rincian Aduan
LGWA94522911
Topik
Disposisi
Rabu, 21 September 2022 - 15:37 WIBVerifikasi
Kamis, 22 September 2022 - 11:40 WIBKabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:34 WIBKabupaten Semarang
Menanggapi laporan gub terkait bantuan BLT BBM senilai 300 rb.
Bahwa bantuan tersebut di diatribusikan melalui PT pos. Bukan melalui himbara. Sehingga KPM mengambil bantuan menggunakan undangaan yang sudah tercetak oleh PT pos dan KTP penerima sebagai data dukung pengambilan bantuan tersebut. Pencaiaran bantuan dijadwalkan oleh PT pos di masing masing desa secara kolektif di jam dan tempat yg telah di tentukan. Apabila KPM ada yg blm bisa ambil pada saat jadwal kolektif yg ditentukan, maka KPM bisa ambil di PT pos terdekat setelah ada pemberitahuan dari PT pos. Biasanya setelah 2 hari penyaluran jadwal kolektif di masing2 kecamatan. Unt rentang waktu pengambilan di PT pos terdekat tidak bisa diprediksi, karna menurut info dr PT pos yang bisa membuka dan menutup aplikasi yang digunakan unt penyaluran langsung dari PT pos pusat. Jadi kalau dalam waktu tersebut KPM blm mengambil/mencairkan maka bantuan tersebut akan kembali ke kas negara. Demikian sedikit gambaran terkait pemcairan bamtuan BLT BBM.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:34 WIBKabupaten Semarang
Laporan selesai