Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA94455109

Rincian Aduan

LGWA94455109

Selesai Public
KABUPATEN PATI
14 Sep 2026
0 ditandai
Kepada Yth.Tim LaporGub! Jawa Tengah / Bapenda Provinsi Jawa TengahPerihal: Pengaduan Buruknya Pelayanan dan Ketiadaan Solusi Darurat saat Sistem Eror di Samsat Induk Kabupaten PatiTanggal Kejadian: Senin, 14 September 2026Lokasi Kejadian: Kantor Samsat Induk Kabupaten PatiIsi Laporan:Saya adalah warga Kabupaten Pati yang berniat baik dan taat hukum untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang jatuh tempo tepat pada hari ini, Senin, 14 September 2026. Demi menunaikan kewajiban ini, saya sengaja mengorbankan waktu kerja dan mengambil jatah cuti resmi.Namun, saya sangat kecewa dengan penanganan pelayanan di Samsat Induk Pati hari ini:Sistem Lumpuh Tanpa Antisipasi: Jaringan/server dilaporkan error sejak pagi hari hingga jam operasional pelayanan ditutup.Ketiadaan Solusi Darurat (SOP Buruk): Petugas di lapangan hanya menolak wajib pajak mentah-mentah dan menyuruh pulang untuk kembali esok hari. Tidak ada inisiatif dari pihak Samsat untuk memberikan solusi darurat (seperti menampung berkas fisik, mencatat nomor WhatsApp/kontak wajib pajak untuk dihubungi jika sistem pulih, atau mekanisme antrean prioritas untuk hari berikutnya).Merugikan Waktu dan Materiil Masyarakat: Sikap petugas terkesan semena-mena dan sama sekali tidak menghargai waktu luang warga yang sudah mengorbankan hari kerjanya. Selain itu, akibat kelalaian sistem pemerintah, kendaraan saya terancam denda keterlambatan per besok hari.Tuntutan Wajib Pajak:Mohon evaluasi SOP pelayanan Samsat Pati saat terjadi force majeure / gangguan sistem agar tidak merugikan waktu masyarakat. Petugas digaji dari pajak kami, sudah sepatutnya melayani dengan solusi, bukan sekadar menolak warga.Saya menuntut Dispensasi Penghapusan Denda Administratif secara otomatis besok, karena keterlambatan ini murni akibat kelumpuhan sistem Samsat, bukan kelalaian saya.Mohon pihak Bapenda Jateng dan Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi perbaikan reformasi birokrasi di Jawa Tengah.

Disposisi

Selasa, 15 September 2026 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 15 September 2026 - 09:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 15 September 2026 - 10:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan yang dialami.


Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 14 September 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dapat dilakukan karena keadaan kahar berupa gangguan dan/atau tidak berfungsinya sistem aplikasi pelayanan dan pembayaran PKB maupun BBNKB.


Terkait hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 900.1.13.1/8 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif dan Penangguhan Akhir Masa Pajak dalam Hal Terjadi Keadaan Kahar atau Gangguan Sistem Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran.


Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran PKB maupun BBNKB pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 15 September 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau penangguhan akhir masa pajak.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pengertiannya.